jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR Aboebakar Alhabsy mengatakan, sebaiknya kasus AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka Harahap ditangani Mabes Polri setelah Polis Diraja Malaysia karena tak terbukti narkoba.
Sebab, kata Aboebakar, AKBP Idha merupakan perwira menengah di Polda Kalbar. "Bila perkaranya ditangani Polda Kalbar, kemungkinan akan terjadi ewuh pakewuh. Oleh karenanya sebaiknya ditarik ke Mabes saja," kata Aboebakar, Kamis (11/9).
BACA JUGA: Jaksa Ancam Mogok, Kejagung Siapkan Sanksi
Politisi Partai Keadilan Sejahtera, itu mengatakan seharusnya mereka berdua tak hanya diproses secara etik. "Namun, juga harus dikenakan proses pidana," paparnya.
Aboebakar mengatakan, sesuai Pasal 29 Ayat (1) Undang-undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Anggota Polri tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Hal ini menunjukkan bahwa Anggota Polri merupakan warga sipil dan bukan termasuk subjek hukum militer.
BACA JUGA: Ahok Sudah Resmi Keluar dari Gerindra
Walaupun anggota kepolisian termasuk warga sipil, namun terhadap mereka juga berlaku ketentuan Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi.
Peraturan Disiplin Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan, kode etik kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Dua Versi RUU Pilkada
"Oleh karenanya, dua orang anggota Polri ini seharusnya diproses secara etik kemudian pidana. Jangan sampai mereka hanya dikenakan tindakan etik saja, publik akan meihat seolah mereka imun terhadap ketentuan pidana," papar Aboebakar. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mundur dari Partai, Ahok Tetap Berhak Jadi Gubernur
Redaktur : Tim Redaksi