Mundur dari Partai, Ahok Tetap Berhak Jadi Gubernur

Kamis, 11 September 2014 – 14:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mundurnya Basuki Tjahja Purnama dari Partai Gerindra tidak akan menghilangkan hak pria yang akrab disapa Ahok itu untuk menduduki kursi Gubernur DKI. Pasalnya, Joko Widodo yang kini memegang posisi Gubernur DKI akan dilantik sebagai Presiden RI 2014-209 pada 20 Oktober nanti. Karenanya, Ahok yang kini menjadi Wagub DKI pun sudah semestinya naik menggantikan Joko Widodo di kursi Gubernur DKI.

Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Djohermansyah Djohan,  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur jika gubernur mengundurkan diri, maka yang menggantikan posisinya adalah wakil gubernur. "Jadi nggak ada pengaruh dia (Ahok) mundur dari partai. Kami (pemerintah) tinggal melakukan proses pengesahan," ujarnya di Jakarta, Kamis (11/9).

BACA JUGA: Ini Hotline Panselnas CPNS jika Ada Kendala

Meski begitu, birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini mengakui bahwa mundurnya Ahok dari partai yang mengusungnya pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2012 itu tentu akan membawa beberapa implikasi. Paling tidak dalam proses pergantian nantinya.

Karena sesuai undang-undang, juga disebutkan pergantian tetap harus dilakukan lewat proses paripurna di DPRD. Di mana DPRD mengusulkan wakil gubernur menjadi gubernur definitif.

BACA JUGA: Bacakan Tuntutan Anas, Jaksa Yakini Kesaksian Nazar

"Itu mekanismenya. Jangan sampai ada gangguan di paripurna. Nanti kalau sudah diputuskan dan disetujui wagub menjadi gubernur definitif, maka kemudian presiden menerbitkan keppres pengesahan," katanya.

Implikasi lain, kata Djohermansyah menambahkan, posisi Ahok dalam memimpin Jakarta nantinya juga akan berperan sebagai per orangan. Ahok yang masih punya sisa waktu 3 tahun memimpin DKI Jakarta bukan lagi sebagai figur yang didukung partai politik.

BACA JUGA: Wapres Resmikan Gedung Pusat Koleksi Mikroorganisme LIPI

"Masa jabatannya kan baru berakhir 2017 mendatang. Sekarang masih sisa tiga tahun lagi. Kalau sekarang dia (Ahok) semacam otomatis menjadi gubernur, walau ada catatan kecil tadi menyangkut paripurna DPRD. Apakah akan ada proses pengganjalan dari partai, itu tentu harus kita lihat perkembangannya," kata Prof Djo.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: Lingkar Dalam Jokowi Juga Terkait Mafia Migas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler