Desak Kebijakan soal Pengelolaan BOS Direvisi

Rabu, 04 Juni 2014 – 16:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan didesak segera merevisi kebijakan terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Nasional (Gema Pena) menilai, kebijakan terkait BOS belum mampu mendorong perbaikan tata kelola dana BOS di tingkat sekolah, terutama soal transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik untuk mengawasi.

BACA JUGA: 26 Guru TK JIS Dideportasi

Desakan tersebut merupakan salah satu poin rekomendasi Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Nasional (Gema Pena), yang bertemu pejabat Itjen Kemendikbud dan Ditjen Pendidikan Dasar di Jakarta, Rabu (4/6).

Gema Pena yang terdiri dari Koalisi Masyarakat Sipil menyusun rekomendasi setelah melakukan uji akses informasi, uji akuntabilitas, dan forum group discussion (FGD) terkait pengelolaan dana BOS di 222 sekolah pada 8 provinsi. Mulai dari Jateng, Jabar, DKI Jakarta, DIY, Jatim, Lampung, hingga Banten, Oktober 2013.

BACA JUGA: Azwar Abubakar Minta Proses Seleksi Praja IPDN Bebas KKN

"Berdasarkan uji akses informasi itu diketahui hanya 13 sekolah yang bersedia memberikan dokumen RKAS (Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah) dan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban)," kata Suroto, juru bicara Gema Pena.

Sedangkan 87 persen sekolah lainnya tidak bersedia memberikan informasi terkait dokumen RKAS dan SPJ terkait BOS. Sehingga, sikap itu bertentangan dengan Undang-undang 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik.

BACA JUGA: Ini Pengalaman Peserta Ikut InaSEC 2014

"Padahal keputusan KIP (Komisi Informasi Pusat) telah menyatakan bahwa salinan dokumen RKAS dan SPJ dana BOS adalah informasi publik yang wajib disediakan bagi seluruh masyarakat," tegasnya.

Suroto mesinyalir ketidakpatuhan sekolah terhadap UU KIP salah satunya disebabkan petunjuk teknis (Juknis) dana BOS setiap tahunnya diatur dalam Peraturan Mendikbud tidak mencantumkan hal ini. Juknis hanya mengatur soal transparansi dana kumulatif RKAS dipapan pengumuman sekolah.

"Ini mengakibatkan sekolah merasa tidak punya kewajiban menyerahkan dokumen tersebut pada pemohon informasi. Ini suatu indikasi penyimpangan. Ini ada apa, jangan-jangan ada sesuatu soal dana BOS. Makanya kita minta Juknis memuat soal transparansi," tegasnya.(Fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Ada 400 Kursi Kosong di UI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler