Desak Kejati segera Bawa Mantan Bupati Bantul ke Pengadilan

Aktivis Antikorupsi Jogja Minta Jaksa Agung Copot Kajati DIY

Kamis, 22 Januari 2015 – 21:43 WIB

jpnn.com - JOGJA – Lambatnya penanganan kasus korupsi dana hibah Persiba kembali mendapat sorotan pegiat antikorupsi. Rabu (21/1), puluhan aktivis Gerakan Rakyat Antikorupsi DIY menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejati DIJ di Jalan Sukonandi.

Saat aksi, massa membawa aneka poster berisi kecaman terhadap penanganan kasus korupsi di DIY. Mereka menyebut Kejati DIY tempat berlindung para koruptor. Sebab, banyak tersangka korupsi melenggang bebas seperti kasus korupsi Persiba, pergola, PLN, atau DPT DPRD DIY

BACA JUGA: Rapat Tanpa Dihadiri Buruh, UMK Ditetapkan Rp2,38 Juta

Usai berorasi, massa membakar boneka orang-orangan yang terbuat dari jerami. Boneka jerami itu sebagai simbol jaksa yang tidak berani memberantas korupsi. Usai aksi di kejati, massa melanjutkan ke Titik Nol untuk melakukan aksi serupa.

Massa mendesak Jaksa Agung HM Prasetyo segera mencopot Kajati DIY Loeke Larasati SH. Alasannya, Loeke sebagai kajati dianggap tidak memiliki komitmen memberantas korupsi dan tidak menjalankan tugas dengan baik.

BACA JUGA: Kapal Angkut Alat Berat Tenggelam, Satu Orang Hilang

“Bu Loeke tidak berani memberantas korupsi. Buktinya, penanganan kasus Persiba belum ada perkembangan berarti,” teriak Juru Bicara Gerakan Rakyat Antikorupsi DIJ Tri Wahyu KH saat orasi.

Massa menilai mandeknya penanganan korupi hibah Persiba dengan tersangka Idham Samawi dan Edy Bowo Nurcahyo menjadi bukti Kajati DIJ Loeke Larasati tidak berani mengambil keputusan tegas. Tri menyindir kejati yang terkesan pilih kasih dalam penegakan hukum.

BACA JUGA: Mahasiswi Cantik Ditagih di Kampung Sampai Akun Facebooknya

“Jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dalam kasus Ervani (kasus pencemaran nama baik melalui Facebook, red), Kajati Loeke cepat sekali merespons akan mengajukan kasasi, padahal diputus bebas oleh pengadilan. Sedangkan kasus Persiba, Bu Loeke terkesan sembunyi karena ketakutan,” sindirnya.

Wahyu menambahkan, apabila kejati masih sanggup menuntaskan perkara hibah Persiba dan perkara korupsi lain, semestinya segera menahan Idham Cs dan melimpahkan perkaranya ke pengadilan tipikor. Sebab, bila kejati tak serius menangani korupsi, maka yang dirugikan adalah para tersangka, keluarga tersangka, dan masyarakat.

Di sisi lain, Aspidsus Kejati DIJ Azwar SH mengatakan, tim penyidik memang belum melimpahkan berkas Idham Samawi dan Edy Bowo Nurcahyo ke jaksa peneliti. Alasannya, berkas kedua tersangka masih belum lengkap.

Untuk kelengkapan berkas itu, dalam waktu dekat tim penyidik akan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlang-ga Surabaya.“Kami ingin minta pendapat ahli mengenai penggunaan dana hibah hibah,” terang Azwar.

Seperti diberitakan, kasus dana hibah Persiba menyeret empat orang sebagai tersangka. Selain mantan Ketua Umum Persiba HM Idham Samawi, Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Pemkab Bantul Edy Bowo Nurcahyo, juga ada Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri Maryani, dan Bendahara 1 Persiba Dahono.(radarjogja/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Modus Mahasiswi Jalankan Arisan Online Sampai Berutang Rp 1 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler