jpnn.com - MALINAU - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malinau tahun 2015 akhirnya ditetapkan sebesar Rp 2,38 juta. Naik 12 persen dibanding UMK tahun lalu sebesar Rp 2.125.000.
Meski tanpa kehadiran perwakilan buruh, rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Malinau yang berlangsung Kamis (22/1) juga menetapkan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) sektor kehutanan, naik 3 persen menjadi Rp 2.451.400. UMSK pertambangan naik 5 persen menjadi Rp 2.499.000.
BACA JUGA: Kapal Angkut Alat Berat Tenggelam, Satu Orang Hilang
Ketua Dewan Pengupahan juga Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsoskertrans) Kabupaten Malinau Yusuf Rapa menyampaikan, ketidakhadiran perwakilan buruh tidak menghalangi penetapan UMK Malinau pada rapat tersebut.
“Kita sudah undang perwakilan buruh, karena UMK harus segera diputuskan. Ketiadaan suara buruh berarti mereka setuju dengan keputusan ini,” ujarnya, Kamis (22/1).
BACA JUGA: Mahasiswi Cantik Ditagih di Kampung Sampai Akun Facebooknya
Selanjutnya hasil keputusan rapat dewan pengupahan akan disampaikan kepada Bupati Malinau dan selanjutnya diteruskan ke pemerintah provinsi untuk ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Kaltara.(*/umy/jpnn)
BACA JUGA: Modus Mahasiswi Jalankan Arisan Online Sampai Berutang Rp 1 M
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswi Ini Berutang Rp 1 Miliar Karena Arisan Online
Redaktur : Tim Redaksi