Desak KPK Bongkar Pengakuan tentang Sekjen Golkar

Senin, 27 Januari 2014 – 23:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham ikut disebut-sebut terlibat dalam penyuapan kepada Akil Mochtar kala masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Idrus disebut oleh politikus Golkar, Chairun Nisa, menyogok Akil dengan uang Rp 2 miliar demi sengketa Pemilukada Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Meski baru pengakuan sepihak, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mendalami kesaksian Nisa yang disampaikan di Pengadilan Tipikor pada saat persidangan atas Hambit Bintih selaku terdakwa penyuap Akil, Kamis pekan lalu (23/1).
Menurut Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), KPK jangan sampai menyepelekan kesaksian di bawah sumpah di persidangan.

BACA JUGA: 37 Unit Tank Amfibi BMP-3F Lengkapi Koleksi Korps Marinir

"Pengakuan saksi di persidangan itu tentu perlu divalidasi KPK. Kita pun meminta KPK menindaklanjuti nama-nama yang disebut oleh Chairun Nisa di persidangan," ujar Uchok Sky Khadafi, Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA di Jakarta, Senin (27/1).

Menurutnya, upaya validasi atas pengakuan Nisa itu perlu dilakukan agar kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada di MK bisa terungkap seluruhnya. Uchok menambahkan, jika KPK mendiamkan saja pengakuan Nisa maka lembaga antirasuah pimpinan Abraham Samad itu akan dituding tebang pilih karena tak menyentuh elit-elit Golkar.

BACA JUGA: KPK Sita Mobil Mewah dan Harley Davidson Milik Wawan

Uchok pun mengingatkan bahwa publik terus memantau kasus suap ke Akil Mochtar itu. "Publik terus mengawasi perkembangaan kasus ini, apakah hanya berhenti hanya di Akil dan Chairun Nisa, atau menyerempet ke politisi lainnya lagi," lanjutnya.

Sebelumnya, Nisa di depan majelis hakim yang menyidangkan perkara Hambit Bintih menyebut Idrus dan politisi Golkar lainnya, Mahyudin menyetor duit Rp 2 miliar ke Akil. Tujuannya agar kemenangan pasangan incumbent pada Pemilukada Kota Palangkaraya, Riban Satria-Mofit Saftono dikukuhkan dengan putusan MK.(jpnn)

BACA JUGA: Pasek Tahan Rencana Gugat Syarief dan Ibas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akuntabilitas 154 Kabupaten/Kota Membaik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler