Pasek Tahan Rencana Gugat Syarief dan Ibas

Akibat Pimpinan DPR Kembalikan Surat Usulan PAW

Senin, 27 Januari 2014 – 22:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat (PD), Gede Pasek Suardika mengaku sedang mengkaji ulang gugatan yang akan dilayangkannya kepada Ketua Harian PD, Syarief Hasan dan Sekretaris Jenderal PD, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas. Rencana Pasek menggugat Syarief dan Ibas itu terkait dengan pemecatan dirinya sebagai anggota DPR.

Namun, Pasek mengkaji ulang gugatan itu lantaran pimpinan DPR mengembalikan surat usulan pergantian antarwaktu (PAW). Alasan pimpinan mengembalikannya karena surat itu dinilai cacat hukum.

BACA JUGA: Akuntabilitas 154 Kabupaten/Kota Membaik

"Rencananya hari ini tim pembela saya memasukkan gugatan ke pengadilan, tetapi karena DPR sudah mengembalikan kepada DPP, jadi tim pembela menyatakan sedang mengkaji ulang lagi padahal sudah siap gugatannya," kata Pasek usai menjenguk Anas Urbaningrum di KPK, Jakarta, Senin (27/1).

Pasek mengatakan, pihaknya saat ini mereka dalam posisi menunggu."Satu sampai dua hari ini kita lihat apa yang terjadi, tapi gugatan sudah siap, tim juga sudah ada, lima orang, dipimpin sama Mas Denny Haryatna," ucapnya

BACA JUGA: Panen Jagung di Ngawi, Ibas Bicara PUAP

Pasek menyatakan, ada tiga hal yang dipermasalahkan terkait pemberhentiannya. Yakni soal formalitas surat, prosedur pemecatan dan subtansi dalam surat.

Terkait formalitas surat, Pasek mempermasalahkan tidak adanya tandatangan Ketua Umum PD, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam surat pemecatan itu. Padahal, lanjutnya, sesuai undang-undang maka surat usulan PAW harus ditandatangani oleh ketua umum partai. Namun, surat itu hanya ditandatangan oleh Syarief.

BACA JUGA: Otto: Kata Akil, Harusnya Khofifah Menang di MK

"Kita sudah sepaham dengan DPR, kenapa sepaham, karena itu bukan katanya saya atau kata DPR, itu kata UU. UU mewajibkan yang tanda tangan harus ketua umum, bukan orang lain, harus ketua umum yang tanda tangan. Itu baru formalitas," kata Pasek.

Soal prosedur, kata Pasek, pemecatan seseorang harus didasarkan kepada Undang-undang Partai Politik. Sedangkan, mengenai subtansi pemecatan, dirinya dianggap melanggar kode etik. "Sampai sekarang, saya tidak pernah tahu kode etik mana yang dilanggar," tandasnya.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Minta Pers Terhindar dari Kampanye Hitam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler