jpnn.com - JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh hanya mengeluarkan aturan pembatasan alat peraga kampanye untuk melakukan penataan dalam proses kampanye. Sebab, banyak hal lain yang juga penting untuk diperhatikan KPU.
"Mestinya persoalan kampanye itu tidak hanya soal baliho, tetapi lebih komprehensif yaitu dengan mengatur tentang pembiayaan dan metode kampanye," kata Said, Kamis (5/9).
BACA JUGA: Annas Menang, Golkar Senang
Oleh karena itu, dia mengusulkan agar KPU segera menerbitkan form laporan kegiatan kampanye yang wajib diisi oleh partai politik dan calon anggota legislatif. Said menjelaskan, dalam form itu perlu dicantumkan tentang materi kampanye maupun jumlah baliho yang dipasang.
Menurut dia, form itu akan memudahkan fungsi kontrol dan memastikan partai dan caleg menaati aturan yang ada. Misalnya saja, partai melaporkan memasang 10 baliho di satu tempat. Selanjutnya Pengawas Pemilu bisa melakukan pengecekan terkait kesesuaian laporan di rom dengan kenyataan di lapangan. "Kalau lebih dari jumlah yang dilaporkan maka melanggar," kata Said.
BACA JUGA: Jangan Berharap Banyak pada Tebaran Spanduk
Ditambahkannya, dalam form tersebut juga mencantumkan biaya kampanye yang harus diisi partai atau caleg. Misalnya, dalam suatu kampanye diisi dengan pertunjukan musik yang mengundang artis, maka pihak yang melakukan kampanye harus memberi tahu besaran anggaran untuk menyelenggarakan pertunjukan musik itu.
Dengan begitu, kata Said, dana yang digunakan dalam kampanye bisa dipertanggungjawabkan. "Form ditampilkan di website KPU sehingga publik bisa mengontrol. Form itu juga ditembuskan ke Bawaslu untuk keterbukaan dana kampanye," katanya.
BACA JUGA: KPU Akui tak Berhak Coret Caleg tak Mutu
Seperti diketahui, KPU mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. Salah satu poin penting dalam revisi aturan kampanye tersebut adalah ketentuan bahwa hanya partai politik yang boleh memasang baliho, billboard, reklame, dan banner. Itu pun hanya satu unit untuk satu desa/kelurahan atau sebutan lain.
Sementara itu, calon anggota DPR, DPRD, dan DPD hanya dibolehkan memasang spanduk dengan ketentuan tertentu. Yaitu, satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah. Untuk aplikasi ketentuan baru tersebut, KPU rencananya berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Khususnya, untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar sesuai aturan tersebut. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Bisa Nyoblos, Mahasiswa Riau di Jakarta Kecewa
Redaktur : Tim Redaksi