jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Herman Kadir mempertanyakan keputusan Bupati Kampar, Jefry Noor yang mengangkat M Syukur sebagai Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) di Kampar pada Desember 2012 lalu. Herman beralasan keputusan Jefry Noor itu sudah melanggar Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800/4329/SJ dan putusan Mahakamah Konstitusi (MK) karena Syukur pernah menjadi napi korupsi.
“Mengacu pada surat edaran Mendagri tersebut dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang tindak pidana korupsi tahun 2011, mantan narapidana dilarang jadi pejabat daerah," kata Herman di Jakarta, Kamis (19/9).
BACA JUGA: Dakwaan Dianggap tak Cermat, Terdakwa Minta Dibebaskan
Dikatakannya, keputusan Bupati Kampar itu memang tidak ada sanksinya. Namun, lanjut Herman, mengangkat pejabat yang mantan narapidana korupsi jelas telah melanggar peraturan dan perundang-undangan.
Mengacu putusan MK tentang tindak pidana korupsi tahun 2011 lalu, seorang pejabat dilarang mencalonkan diri menjadi pejabat daerah, sebelum yang bersangkutan menjalankan masa rehabilitasi selama lima tahun setelah keluar dari lapas. “Mendagri wajib menegur Bupati Kampar. Saya juga akan minta Mendagri mencopot M Syukur dari jabatannya sebagai Kadishut Kampar,“ janji dia.
BACA JUGA: Kerahkan 600 Polisi untuk 2 Kg Ganja
Politisi PAN itu mengaku mengenal figur Jefry Noer sebagai sosok penuh kontroversial. Karena itu, diperlukan tekanan publik yang kuat untuk mengoreksi kebijakan Jefry Noor.
“Harus ada tekanan publik dari seluruh elemen masyarakat Kampar antikorupsi supaya Bupati Kampar mengangkat pejabat yang bersih dari korupsi,“ katanya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Terminal Baru Bandara Bali Mulai Beroperasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaltim Distribusikan 350 PNS ke Kaltara
Redaktur : Tim Redaksi