jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menkum HAM menyelidiki kabar keluarnya mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad dari Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin.
"KPK dan Menkum HAM yang baru harus selidiki kasus keluarnya napi korupsi dari LP Sukamiskin," kata peneliti ICW Emerson Yuntho dalam pesan singkat, Rabu (29/10).
BACA JUGA: Pakar Hukum Ingatkan Menkumham Jangan jadi Hakim
Emerson menyatakan harus ada sanksi keras kepada pihak yang mengizinkan Mochtar keluar lapas. Sanksi itu bisa berupa pemecatan. "Agar jadi shock therapy," ucapnya.
ICW, sambung Emerson, khawatir kejadian ini tidak hanya terjadi pada Mochtar saja. Oleh karena itu, ia meminta KPK menelusuri kasus itu.
BACA JUGA: KPK Tidak Bisa Didesak untuk Buka Menteri Label Merah dan Kuning
"Pada sisi lain KPK juga perlu menelusuri ini utk melihat ada tidak suap menyuap yang libatkan petugas atau pejabat dibalik keluar masuknya napi koruptor," ucap Emerson.
Emerson menyatakan Menkum HAM harus menolak pembebasan bersyarat (PB) Mochtar. "Dirjen Permasyarakatan dan Menkumham harus tolak," tandasnya.
BACA JUGA: KIH Curiga Pendukung Prabowo-Hatta Ingin Jatuhkan Pemerintah
Seperti diketahui, Kepala Lapas Sukamiskin Marselina menyatakan Mochtar diajukan mendapat PB. Menurut dia, untuk proses PB tinggal menunggu dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Mochtar dikabarkan diam-diam keluar tahanan. Informasinya, pada Senin 27 Oktober 2014 sekitar pukul 19.00 WIB, dia berada di salah satu rumah makan di kawasan Jakarta Selatan. Namun, kabar tersebut dibantah oleh Marselina. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Triomacan2000 Bantah Adminnya Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi