jpnn.com - JAKARTA - Fraksi-fraksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) curiga, fraksi-fraksi pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ingin menjatuhkan pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Nasdem, Vicktor Laiskodat di sela-sela konferensi pers mosi tak percaya kepada pimpinan DPR RI serta mengumumkan dibentuknya pimpinan DPR RI sementara yang diketuai bekas wakil ketua DPR periode lalu, Pramono Anung Wibowo.
BACA JUGA: Triomacan2000 Bantah Adminnya Ditangkap
"Dari awal kami curiga, lima fraksi pendukung Prabowo-Hatta ingin menyandera dan berpikir menjatuhkan pemerintahan ini. Hari ini dapat dipastikan itu merupakan tujuan, bisa dilihat dari cara mereka merebut semua komisi di DPR," kata Vicktor, Rabu (29/10).
Seperti diketahui, hari ini sudah ada 9 komisi di DPR yang terbentuk. Semua komisi itu diputuskan pimpinan DPR RI tanpa kehadiran fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH), seperti PDI Perjuangan, PKB, Nasdem, Hanura dan PPP kubu Romahurmuziy maupun kubu Suryadharma Ali.
BACA JUGA: La Ode Ida Tuding DPD Tak Peka soal Kabinet Kerja
"Mereka (pendukung Prabowo-Hatta) punya niat buruk dalam menjalankan sistem bertatanegara. Karena niat buruk, kami harus bangkit melawan cara berpolitik kotor yang cenderung ingin sandera pekerjaan (pemerintah), cita-cita untuk melayani bangsa ini dalam keadaan menderita," jelasnya.
Pernyataan mosi tak percaya dan pembentukan pimpinan DPR RI tandingan yang ditempuh KIH dilatarbelakangi ketidakpuasan mereka pada proses yang berjalan di DPR. Mulai dari hak penyampaian pendapat, hingga pemaksaan pembentukan dan pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan tanpa kehadiran fraksi di KIH.
BACA JUGA: Penyuap Bupati Biak Numfor Divonis 3,5 Tahun Penjara
"Pimpinan memaksakan penempatan anggota dalam jumlah komposisi keanggotaannya berbeda dari hasil rapat konsultasi dengan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi pengganti Bamus sejumlah 46 orang anggota per komisi," jelas Arif Wibowo, juru bicara fraksi-fraksi KIH.
Mereka juga memandang pimpinan DPR RI telah melakukan keberpihakan dalam memimpin sidang-sidang kepada kelompok tertentu. Hal itu jelas melanggar Tatib Dewan pasal 29 ayat 2. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Biak Numfor Kena 4,5 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi