Pakar Hukum Ingatkan Menkumham Jangan jadi Hakim

Rabu, 29 Oktober 2014 – 18:32 WIB
Menkumham, Yasonna Laoly. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly yang mengesahkan susunan kepengurusan DPP PPP versi Romahurmuziy, melanggar kaidah-kaidah hukum yang ada. 

Aroma kepentingan politik dalam keputusan tersebut menurut Asep, sangat terasa dibandingkan proses penegakan hukum yang adil bagi semua warga negara. "Keputusan ini melanggar banyak kaidah hukum. Tidak salah jika masyarakat menilai keputusan tersebut kental kepentingan politiknya. Ada kesan PDIP ingin menambah barisan Koalisi Indonesia Hebat melalui keputusan itu," kata Asep, saat dihubungi wartawan, Rabu (29/10).

BACA JUGA: KPK Tidak Bisa Didesak untuk Buka Menteri Label Merah dan Kuning

Prinsip hukum yang pertama yakni asas kesamaan di depan hukum menurut Asep telah dilanggar. Yasonna Laoly, menurutnya telah berpihak ke kubu Romy yang saat ini tengah berseteru dengan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali (SDA).

Dalam kondisi seperti ini lanjutnya, Menkumham tidak boleh serta-merta memproses permohonan dari kubu Romy saja, karena dengan memproses langsung seperti ini, maka menutup peluang kubu SDA untuk mendaftarkan hasil muktamarnya. Harusnya menurut Asep, umumkan saja pendaftaran yang diajukan kubu Romy, jika tidak ada yang keberatan, maka proses pendaftaran bisa dilaksanakan.

BACA JUGA: KIH Curiga Pendukung Prabowo-Hatta Ingin Jatuhkan Pemerintah

Sebaliknya kata Asep, jika ada keberatan dari kubu SDA, proses pendaftaran harus ditunda sampai ada keputusan hukum terhadap dua kubu yang bertikai yang dikeluarkan oleh Mahkamah Partai sesuai UU Parpol. "Kalau masih bertikai, harus diselesaikan melalui pengadilan. Pengadilan-lah kemudian yang memutuskan siapa yang berhak mendafarkan dan Kemenkumham baru wajib mengeluarkan surat keputusan. Ini malah Menkumham jadi Hakim," ujar.

Ditegaskan Asep, Kemenkumham tidak bisa bertindak sebagai lembaga peradilan dan menterinya tidak bisa pula bertindak sebagai hakim yang bisa memutuskan siapa yang salah dan siapa yang benar. Kemenkumham dalam hal ini hanya mengesahkan apa yang sudah menjadi keputusan hukum.

BACA JUGA: Triomacan2000 Bantah Adminnya Ditangkap

"Pengadilan saja tidak juga serta-merta menerima semua pengaduan, kalau memang sudah sesuai maka Mahkamah Partai saja yang memutuskan," ujar Guru Besar Hukum Tata Negara ini. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... La Ode Ida Tuding DPD Tak Peka soal Kabinet Kerja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler