Desak Penetapan Upah Minimal Pendidikan

Dijalankan Bertahap, Dimulai dengan Gaji Rp 500 Ribu per Bulan

Senin, 14 November 2011 – 01:32 WIB

JAKARTA - Gaji sebagian besar guru swasta atau non-PNS yang kecil, terus menjadi sorotanDiantaranya oleh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI)

BACA JUGA: Kuota Belum Ditetapkan, Guru Jangan Tertipu

Organisasi profesi guru tertua ini berharap pemerintah bisa menetapkan ketentuan upah minimal pendidikan (UMP).

Ketua PB PGRI Sulistyo menjelaskan, guru digaji sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per bulan sudah bukan aib yang harus disembunyikan lagi
Dia menuturkan, pemberian gaji yang sangat rendah tadi merupakan bentuk penganiayaan terhadap profesi guru

BACA JUGA: UI-UKM Kerjasama Riset Budaya

"Jika pemerintah tidak turun tangan, sama dengan membiarkan praktek penganiayaan massal," tandasnya di Jakarta kemarin (13/11).

Sulistyo menyambut baik usulan dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang ingin menetapkan standar minimal gaji guru swasta atau non-PNS
Sulistyo berujar, sejatinya persoalan tuntutan standar gaji yang layak bagi guru swasta ini sudah menjadi sorotan PB PGRI sejak lama

BACA JUGA: Pendidikan Anak TKI Masih Kacau

Bahkan, PGRI sudah mengusulkan sebuah nama untuk ketetapan standar gaji guru iniYaitu, dalam bentuk upah minimum pendidikan (UMP).

Menurut Sulistyo, penetapan standar gaji bagi para guru swasta atau non-PNS ini bisa dilakukan secara bertahapTidak langsung naik berlipat-lipat hingga menyentuh angka jutaan rupiahCara yang bisa ditempuh pemerintah adalah, menaikkan tunjangan fungsionalSeperti diketahui, saat ini pemerintah mengucurkan tunjangan fungsional Rp 300 ribu per bulan.

Bentuk perhatian pemerintah dengan memutus pemberian gaji kecil kepada guru bisa dilakukan dengan meningkatkan tunjnagan fungsional menjadi Rp 500 ribu per bulanDia menghitung, dengan perkiraan jumlah guru swasta yang mencapai 6 juta orang, maka setiap bulan duit yang dikucurkan pemerintah mencapai Rp 3 triliun per bulan atau Rp 36 triliun per tahun.Nominal kenaikan tunjangan profesi tadi diproyeksikan harus naik beberapa tahun kemudian"Tentu juga dibarengi dengan evaluasi yang menyeluruh," katanya.

Sulistyo menegaskan, pemerintah tidak perlu menarapkan penyeragamaan gaji guru swasta secara menyeluruhTapi, harus benar-benar melihat kemampuan dan jenjang pendidikan guruDiantaranya, guru yang bakal mendapatkan UMP harus memiliki kualifikasi pendidikan sarjana atau S1Selain itu, guru ini juga harus mengajar dengan jam penuh dalam sepekanSeperti sudah ditentukan, beban mengajar guru adalah 24 jam pelajaran dalam sepekan.

PB PGRI sendiri sadar jika kondisi guru di lapangan sangat beragamMulai dari guru yang rajin, hingga guru yang malasAda pula guru yang telaten mengajari siswa, hingga guru yang lebih suka menyuruh siswanya mengerjakan LKSAda pula guru yang hanya mengajar kurang dari lima jam pelajaran dalam sepekan"Kalau yang malas-malas, jam mengajarnya tidak penuh, tidak perlu mendapatkan UMP," papar Sulistyo.

Dia berharap, upaya pemerintah untuk menetukan standar minimal gaji guru swasta bisa menjadi kabar baik pada haru guru yang jatuh 25  November mendatangSulistyo mengingatkan, dengan pemberian gaji yang wajar dan tidak terlalu kecil, membuat kinerja guru meningkat.

Terkait urusan peningkatan profesionalitas, Sulistyo menegaskan sulit dikaitkan dengan pemberian gaji"PGRI sudah menganalisa, berbagai tunjangan guru selama ini hanya mampu meningkatkan kinerjaSulit meningkatkan profesionalitas," katanya.

Peningkatan kinerja contohnya adalah guru lebih sering masuk dan mengajar siswaGuru lebih bertanggung jawab terhadap ketuntasan materi pelajaran yang menjadi beban kerjanyaSebaliknya, peningkatan profesionalitas menurut Sulistyo bisa ditingkatkan melalui pendidikan, pelatihan, dan pembinaan profesi yang berkesinambungan"PLPG (pendidikan dan latihan profesi guru, Red) yang hanya satu minggu itu belum efektif," pungkasnya.

Usulan peningkatan gaji guru dengan penyeragaman pendapatan sebelumnya sudah dipaparkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP-PMP) Kemendikbud Syawal GultomDia menjelaskan, standarisasi minimal gaji guru bisa diatur mulai dari level daerah, hingga pemerintah pusat.

Gultom menerima jika guru atau pendidikan adalah profesi yang harus mendapatkan standar gaji lebih tinggi dibanding upah yang diterima pekerja pabrik"Guru swasta maupun negeri (PNS, Red) itu digaji karena kerjanya dan prefesionalitasnyaJadi ada dua komponen yang menjadi acuan penetapan gaji," kata diaSambil menunggu aturan standarisasi gaji minimum, Gultom berharap calon guru non-PNS atau swasta harus berani memasang tarif gaji tinggi saat melamar(wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekolah Kinabalu Ditarget Rampung Desember


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler