Desak Pengurusan Klaim Asuransi TKI Dipercepat

Rabu, 28 Oktober 2015 – 21:58 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Deputi Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Lisna Y. Poeloengan mendesak agar mekanisme pengurusan klaim asuransi bagi TKI yang sedang bekerja di luar negeri bisa dilakukan di negara penempatan. Menurutnya, hal itu sebagai salah satu empat tahapan perlindungan utuh bagi TKI.

Lisna menyampaikan hal itu dalam Forum Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan pada 27-28 Oktober 2015 tentang percepatan pengurusan klaim asuransi di Hotel Harris Summarecon, Jalan Raya Boulevard Ahmad Yani, Blok M, Bekasi.

BACA JUGA: Bahaya! Biaya Nikah Dikorupsi, Generasi Muda Bisa Nekat Menjomblo Seumur Hidup

Selain hal tersebut, Lisna mendesak agar pengurusan klaim asuransi bagi kasus TKI yang meninggal dan korban pemerkosaan dipermudah. “TKI selain memiliki asuransi di dalam negeri, juga punya asuransi di luar negeri. Seharusnya bisa klaim ganda karena bayarnya juga double” ujar Lisna, Rabu (28/10).

Berdasarkan permintaan tersebut maka konsorsium asuransi direkomendasi menempatkan satu orang petugas di unit-unit yang diperlukan antara lain Crisis Center BNP2TKI, RS Polri, BP3TKI dan tempat lain yang diperlukan.

BACA JUGA: Ngeri! Anak Muda Sudah Mulai Doyan Korupsi

Berdasarkan data, jumlah klaim asuransi yang diajukan melalui BNP2TKI di tahun 2015 sebanyak 153 kasus. Terbanyak adalah 107 kasus TKI dari Malaysia, disusul Taiwan, Hongkong, Brunei, Singapura, Saudi Arabia dan beberapa negara lainnya.

Turut hadir dalam FGD, Konsorsium Asuransi (Jasindo, Astindo dan Mitra TKI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman RI, Kamar Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI), Direktorat PWNI & BHI Kementerian Luar Negeri, Perwakilan Kedeputian Penempatan BNP2TKI, Direktorat Pelayanan Pengaduan BNP2TKI, serta 30 orang perwakilan dari BP3TKI dan P4TKI di Indonesia.

BACA JUGA: KPK Akui Kesulitan Tuntaskan Skandal BLBI, Mau Tahu Sebabnya?

Permasalahan lain yang dibahas dalam FGD tersebut adalah kebijakan asuransi TKI yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) nomor 07 tahun 2010 dan nomor 01 tahun 2012. Tapi, didalamnya tidak menyebutkan peran BNP2TKI.

Sementara selama ini BNP2TKI, BP3TKI, LP3TKI dan P4TKI dalam kesehariannya menangani permasalahan asuransi TKI terutama dalam hal pengajuan klaim.

Sedangkan untuk besaran premi asuransi di dalam negeri menurut Permenakertrans No 07 Tahun 2010, untuk mengcover resiko TKI pada masa prakeberangkatan sebesar Rp 50 ribu. Untuk masa penempatan Rp 300 ribu, dan purna penempatan Rp 50 ribu.

Jaminan yang ditanggung asuransi tersebut meliputi 13 jenis risiko antara lain, meninggal dunia, sakit dan cacat, kecelakaan kerja, gagal berangkat, tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan, gagal ditempatkan, PHK, gaji tidak dibayar, pemulangan bermasalah, masalah hukum, hilangnya akal budi, tidak sesuai dengan Perjanian Kerja, serta kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pandji Pragiwaksono dan Jurus Kalahkan Pembajakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler