jpnn.com - JAKARTA – Lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada kinerja birokrasi dan pelayanan publik di Kementerian dan Lembaga, Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW) menilai bahwa teror bom yang terjadi di Sarinah beberapa waktu merupakan masalah serius. Menurut IBWS tersebut mengancam keamanan dan kedaulatan negara.
Untuk itu, Chairman IBWS Nova Andika mendatangi kantor Komisi I DPR RI di Jakarta, Kamis (21/1). Dia diterima oleh anggota Komisi I dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Budi Youyastri.
BACA JUGA: Iko Uwais, Ibu Risma, JKT48, dan Masih Banyak Lagi
Dalam kesempatan itu, Andika menyampaikan bahwa antisipasi atas tindakan kejahatan teroris perlu dilakukan terobosan yang cepat, cerdas dan kuat dalam koordinasi antar instansi yang berwenang seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN). Karena instansi tersebut wajib melindungi rakyat serta menjamin keamanan Indonesia.
"Dalam upaya pencegahan dan deteksi dini atas potensi ancaman teroris maka perlu dilakukan upaya penguatan peran dan fungsi intelijen negara, secara khusus Intelijen dapat melakukan Penindakan Awal (Early Emergency Action)," kata Andika.
BACA JUGA: UU Terorisme Cuma Bikin Polisi Seperti Pemadam Kebakaran
Andika mendesak agar Komisi I segera merumuskan dan menyusun langkah-langkah konkret dalam memperkuat peran dan fungsi Intelijen, khususnya agar Intelijen dalam melakukan penindakan awal (early emergency action) pencegahan terorisme. Sedangkan untuk tahap selanjutnya dapat ditangani pihak berwenang sesuai Undang-Undang, Peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, IBSW juga mendesak agar payung hukum dalam penanganan terorisme yang meliputi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dan UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara perlu ditinjau kembali dan diperkuat.
BACA JUGA: Inilah Film-film yang Memberikan Inspirasi untuk Penontonnya
Sehingga tidak ada celah sedikit pun bagi para pelaku kejahatan terorisme untuk melakukan aksi teroris dan mencoreng simbol-simbol kebesaran bangsa Indonesia dimana pun berada.
"Dengan demikian kami meminta Komisi I DPR RI untuk lebih seksama mereview payung hukum dalam menangkan aksi terorisme dan selanjutnya segera melakukan revisi atas ke tiga undang-undang tersebut," ujar Andika. (rmn/mas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nabi Orang-orang Gafatar Terancam Penjara 5 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi