jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mendukung UU Terorisme direvisi pemerintah. Pasalnya, peraturan itu dianggap belum memberi kewenangan sepenuhnya untuk pencegahan terorisme.
"Artinya di UU sekarang itu banyak orang mengatakan seperti pemadam kebakaran, sudah kejadian baru kami bertindak. Oleh karena itu diperluas pencegahannya," ujar Badrodin di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (21/1) malam.
BACA JUGA: Inilah Film-film yang Memberikan Inspirasi untuk Penontonnya
Perluasan pencegahan yang dimaksudnya adalah memberi kewenangan penindakan pada Polri untuk menangkap orang-orang yang sudah jelas melaksanakan latihan militer untuk aksi terorisme. Terutama yang sudah diketahui mengikuti pelatihan di luar negeri.
"Dulu banyak orang Indonesia latihan militer di Filipina Selatan. Bergabung dengan kelompok teroris atau pemberontak di sana, apa itu bisa ditindak, kan enggak bisa," imbuh Badrodin.
BACA JUGA: Nabi Orang-orang Gafatar Terancam Penjara 5 Tahun
Karena itu, Badrodin mengharapkan revisi UU yang akan masuk ke prolegnas 2016 itu, bisa memasukkan klausul kewenangan tersebut. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Tahun Ini Ada Rekrutmen CPNS tapi...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yuddy Tegaskan Rekrutmen CPNS dari Bidan Desa PTT Gratis
Redaktur : Tim Redaksi