jpnn.com - JAKARTA - Umur Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sepertinya tak bakal lama lagi. Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) telah menyelesaikan investigasi yang terkait dengan ideologi Gafatar. Hasilnya, lembaga yang dibentuk Ahmad Musadeq tersebut menyimpang dari ajaran pokok, yakni Islam.
Rencananya, hasil investigasi itu menjadi rekomendasi bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menganalisis Gafatar. Selanjutnya, pimpinan MUI dapat mengeluarkan fatwa yang melarang Gafatar. Fatwa MUI diharapkan keluar akhir bulan ini.
BACA JUGA: Tahun Ini Ada Rekrutmen CPNS tapi...
Ketua Bakorpakem yang juga Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman mengatakan, Bakorpakem mengeluarkan lima poin yang terkait dengan Gafatar
Di antaranya, Gafatar, yang menyatakan diri sebagai ormas, ternyata menjalankan kegiatan agama yang terindikasi melenceng.
BACA JUGA: Menteri Yuddy Tegaskan Rekrutmen CPNS dari Bidan Desa PTT Gratis
"Kami minta MUI menerbitkan fatwa terhadap Gafatar. Harapannya, dalam fatwa itu Gafatar disebut menyimpang dari ajaran agama pokok, Islam," kata Adi setelah memimpin rapat Bakorpakem di gedung Kejagung kemarin (21/1).
Rapat tersebut dihadiri anggota Bakorpakem dari instansi lain. Di antaranya, Direktur Sosial Budaya Mabes Polri Brigjen Bambang Sucahyono, Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Utang Ranuwijaya, Direktur Ormas Kemendagri Aswin Nasution, Kepala Divisi II Badan Intelijen Negara (BIN) Sularto, Wakil Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI Letkol Umar Hidayat, serta Kabalitbang dan Diklat Kemenag Abd. Rahman Mas'ud.
BACA JUGA: Lima Hal yang Perlu Dipertimbangkan Dalam Revisi UU Terorisme
Menurut Adi, dengan keluarnya fatwa MUI, status Gafatar bakal menjadi terang benderang. Yakni, kelompok itu merupakan aliran sesat. "Untuk seluruh pengikutnya, tentu diharapkan tidak lagi mengikuti dan menjalankan kegiatan Gafatar," papar jaksa berdarah Madura tersebut.
Di tempat yang sama, Brigjen Bambang mengatakan bahwa fatwa MUI selanjutnya menjadi dasar bagi kepolisian untuk bergerak. Fatwa yang berisi bahwa Gafatar sesat dan terlarang menjadi pijakan bagi Polri untuk memproses pidana pimpinan dan pengikut organisasi tersebut. Mereka akan dijerat dengan pasal 156 KUHP atas sangkaan penodaan agama.
"Pasal itu juga yang dulu diterapkan kepada Ahmad Musadeq saat kasus pertamanya," kata Bambang. Dengan sangkaan penodaan agama, Musadeq dan pengikutnya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Menurut Bambang, sangkaan pasal tersebut tidak hanya diterapkan kepada Musadeq. Tapi juga akan ditujukan kepada para petinggi Gafatar lainnya. Tentu Polri juga akan mencari bukti yang lebih dalam terkait dengan penodaan agama tersebut.
"Jadi, kuncinya ada pada fatwa dari MUI. Tanpa fatwa itu, tentu kami hanya menjerat dengan pasal penculikan seperti yang terjadi di Jogja," tuturnya. (idr/uni/arf/ant/owi/jun/sep/JPG/c11/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Akui Ada Yang Mau Perkeruh Situasi
Redaktur : Tim Redaksi