Desak Polisi tak Membiarkan Pemerkosa Siswi SMP Berkeliaran

Selasa, 02 Desember 2014 – 06:49 WIB

jpnn.com - CIREBON – Keluarga korban kasus dugaan perkosaan dengan tersangka LN (17) warga Desa Kecomberan, Blok Jetis, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, mempertanyakan tindaklanjut proses hukum yang dilakukan Satreskrim Polres Cirebon Kabupaten (Cikab).

Pihak keluarga menilai, kasus itu sudah cukup dua bulan dilaporkan, namun polisi hingga kini belum juga menangkap atau menahan LN. Bahkan, penyelidikan kasus tersebut terkesan lambat.

BACA JUGA: Tarif Penumpang Feri Antarpulau Resmi Naik

Misara (42) salah satu kerabat korban yang melaporkan kasus tersebut mengatakan, pihaknya menuntut agar pelaku segera ditangkap dan diproses hukum lebih lanjut.

“Kami meminta agar Satreskrim Polres Cirebon Kabupaten segera menangkap pelaku perkosaan yang sampai saat ini masih bebas berkeliaran. Kami berharap, Kapolres Cirebon Kabupaten dapat menegakkan hukum di Kabupaten Cirebon ini,” tuturnya kepada Radar Cirebon (Grup JPNN.com), Senin (1/12)

BACA JUGA: Ngaku Sudah tak Laku, Waria Pilih Jual Sabu

Belum ada keterangan resmi dari Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kabupaten yang menangani kasus ini. Bahkan, sejumlah penyidik enggan dan terkesan menghindar ketika hendak dikonfirmasi Radar Cirebon terkait kasus perkosaan tersebut.

Perlu diketahui, kasus ini bermula ketika korban, Fi (15) warga Desa Cirebon Girang, Blok Tukragi, RT/RW 02, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon dididuga telah diperkosa oleh LN (17) warga Desa Kecomberan, Blok Jetis, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada bulan Juni dan Juli 2014 silam sebanyak 5 kali. Karena mengingkari janji akan menikahi korban, LN pun dilaporkannya ke polisi. Akibat perbuatan LN, korban pun dikeluarkan dari sekolahnya karena dianggap mencemarkan nama baik Sekolah. Padahal, korban saat itu duduk dibangku kelas IX SMP. (rif/jpnn_

BACA JUGA: Jokowi akan Buka Pertemuan Bahas RPJM Kalimantan di Tarakan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Danarto Pingsan Disengat Ikan Beracun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler