Desak Tenaga Honorer Segera Diangkat jadi ASN, DPR Minta Penerimaan PPPK Dihentikan

Selasa, 06 September 2022 – 22:41 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mendesak pemerintah segera mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik melalui jalur pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Untuk itu, DPR meminta agar penerimaan PPPK dihentikan sementara, hingga proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN selesai dilakukan. 

BACA JUGA: Syahrul Aidi DPR Sebut 3 Dampak Harga BBM Naik

"Kami meminta penerimaan PPPK sementara dihentikan, karena tadi DPR diwakili dari seluruh perwakilan Komisi, telah dibentuk Pansus Honorer," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang saat ditemui wartawan di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Lebih lanjut, dia mengatakan, Pansus tersebut dibentuk atas inisiatif Komisi II DPR. 

BACA JUGA: Ketum Honorer K2: Buat Apa Pendataan Non-ASN Kalau hanya PHP, Ingat Peta Jalan 2016

Pasalnya, hingga saat ini masih banyak ditemukan para tenaga honorer yang tak kunjung diangkat statusnya menjadi ASN.

Sementara itu, mereka mengabdi selama berpuluh-puluh tahun.

BACA JUGA: Penerimaan PPPK, 319 Guru Honorer OKU Diprioritaskan

Menurut dia, tidak hanya masalah honorer yang belum diangkat menjadi ASN saja, tetapi masalah lain juga sangat banyak. 

"Tenaga honorer yang sudah lulus seleksi PPPK tahun 2021, tetapi hingga sekarang masih belum memiliki status yang jelas, bahkan belum mendapatkan SK pengangkatan," terang politisi PDI-Perjuangan itu.

Menurutnya, semua malasah tersebut semakin diperburuk oleh tidak adanya roadmap kebutuhan PPPK yang dimiliki pemerintah. 

Sehingga Pansus Honorer DPR juga mendesak agar pemerintah segera menyusun roadmap yang meliputi masalah ketersediaan anggaran, formasi, dan kepastian waktu pelaksanaan seleksi.

"Kami (DPR) juga meminta pemerintah menaikan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk memastikan ketersediaan APBD agar dapat digunakan untuk membiayai gaji PPK di daerah dengan nomenklatur khusus," terangnya.

Sebelumnya, pembentukan Pansus Honorer DPR RI, resmi dibentuk dengan melibatkan seluruh perwakilan Komisi di DPR. 

Adapun pembentukan Pansus tersebut, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dan Rahmat Gobel. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Polri Maksimalkan Anggaran untuk Pendidikan Mental, Ini Tujuannya


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   PPPK   honorer   ASN   tenaga honorer  

Terpopuler