Desak Zonasi Tambang di Beltim Jangan Dihilangkan

Jumat, 09 Maret 2018 – 18:48 WIB
Ilustrasi pertambangan. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bangka Belitung mendapat respons dari elemen masyarakat setempat.

Masyarakat Belitung Timur (Beltim) yang tergabung dalam Aliansi LSM dan Ormas Beltim, hari ini melakukan audiensi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta.

BACA JUGA: 5 Investor Asing Siap Investasi Rp 6,5 Triliun di Babel

Mereka menyampaikan aspirasi dan masukan-masukan terkait RZWP3K Provinsi Bangka Belitung.

Mereka juga menyayangkan hilangnya sub zonasi pertambangan di laut Beltim dalam draf Raperda Zonasi.

BACA JUGA: Babel Bakal Jadi Surga Indonesia

Kegiatan audiensi diterima oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya S. Poerwadi.

''Kami sampaikan di sini, potensi timah di laut Beltim masih ada. Jadi, wajib dimasukkan dalam Raperda. Kenapa? Karena sama sekali tidak mengganggu kegiatan nelayan,'' kata Aman Saprin, Sekjen Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Beltim, usai audiensi yang digelar di Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Jumat (9/3).

BACA JUGA: Janji Tuntaskan Kekurangan Guru

Dikatakan, penambangan laut hanya dilakukan di wilayah maksimal 4 mil dari bibir pantai. Sementara nelayan menangkap ikan jauh di atas itu, bisa sampai 20-60 mil.

Aman juga menyampaikan alasan lain yakni karena sumber pendapatan utama masyarakat Beltim selain menangkap ikan adalah tambang.

''Jika tambang dihilangkan, berapa banyak tenaga kerja yang akan kehilangan sumber pendapatannya?'' ucapnya.

Terkait teknologi alat tambang, Aman mengaku optimistis, sudah berkembang pesat, dan lebih ramah lingkungan.

Koordinator Aliansi LSM dan Ormas Beltim, Syamsuriza, menambahkan, hilangnya subzona pertambangan dalam dokumen draf RZWP3K sudah melanggar peraturan perundang-undangan.

''Dasar penyusunan RZWP3K adalah hasil kesepakatan pemangku kepentingan di Beltim pada tanggal 14 Agustus 2017. Selain itu, dasar penyusunan RZWP3K adalah RTRW Kabupaten Beltim yang sudah diperdakan jauh sebelumnya,'' tuturnya.

Diketahui, subzona pertambangan yang sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP), masih aktif dan berlaku serta mempunyai status hukum kuat, diatur dalam Permen ESDM No 1095/2014.

Dirjen P2L Brahmantya S. Poerwadi, menerima dengan baik seluruh masukan dan aspirasi aliansi masyarakat ini. Pihaknya terus berkomitmen untuk tetap mengakomodasi semua kepentingan dan mencarikan solusi terbaik.

Pihak KKP juga meminta agar masyarakat memberika dukungan kepada gubernur yang nantinya menentukan Perda Zonasi Babel. ''KKP Pusat hanya mengawal,'' ujarnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2018, Kemenhub Bangun Pelabuhan Tanjung Batu


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler