Mensesneg Sebut Keppres Penonaktifan BW Belum Bisa Diterbitkan

Senin, 26 Januari 2015 – 08:57 WIB
Mensesneg Pratikno. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pihak Istana Negara hingga saat ini belum menerima dokumen pengajuan nonaktif Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dari penyidik Bareskrim.

Menurut Mensesneg, Pratikno, Presiden Joko Widodo belum bisa menerbitkan keppres nonaktif Bambang jika belum ada pengajuan tersebut.

BACA JUGA: Masuk Tim Kasus KPK vs Polri, Istana Yakin Oegroseno Bisa Netral

"Kami belum terima dokumen-dokumen itu. Ada langkah yang mulai dijustifikasi, yang lebih teknis," ujar Pratikno di kompleks Istana Negara, Jakarta, Minggu (25/1) malam.

Sementara itu ditanya tanggapan presiden terkait penolakan Ketua Abraham Samad terhadap surat pengunduran diri BW, Praktikno mengaku kepala negara belum memberi komentar.

BACA JUGA: Soal Kisruh KPK vs Polri, Putra SBY Minta Semua Pihak Menahan Diri

"Posisi kita menunggu dokumen formal, kita baru melihat di media," sambungnya.

Pratikno juga mengaku presiden belum  memberi keputusan bahwa kriminalisasi terhadap BW harus dihentikan dengan cara penghentian penyidikan (SP3) di Bareskrim Polri. Menurutnya, presiden masih membutuhkan data-data sebelum menerbitkan sebuah keputusan.

BACA JUGA: Ini Aksi Save KPK ala Kaum Muda Banyuwangi

"Itu kita harus lihat dokumen-dokumen yang ada. Fakta dan data. Diskusi belum sampai ke situ (SP3)," tandas Pratikno.(flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah 20 Hari, Komjen Budi Bisa Otomatis Kapolri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler