Desakan Percepat Pilkada Kian Menguat

Kamis, 09 Oktober 2008 – 17:10 WIB
JAKARTA - Setelah pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis kepada Walikota Medan non aktif, Abdillah dan Wakilnya, Ramli Lubis, desakan pelaksaan pilkada langsung dipercepat semakin menguatSementara, pihak Depdagri belum mau menanggapi kemungkinan pilkada Kota Medan dipercepat guna memilih Walikota dan Wakil Walikota Medan.

"Tidak etis kalau Depdagri menanggapi masalah itu karena belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," terang Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang

BACA JUGA: Wawako Medan Tidak Banding

Depdagri memerlukan bukti otentik berupa surat keterangan dari pihak pengadilan bahwa suatu kasus sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Seperti diketahui, pasal 35 ayat (3) Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menyebutkan,' Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya, Rapat Paripurna DPRD memutuskan dan menugaskan KPUD untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya penjabat kepala daerah.'

Hakim pengadilan tipikor pada Rabu (8/10) telah menjatuhkan vonis kepada Ramli 4 tahun penjara
Sebelumnya, pada 22 September 2008, Abdillah divonis 5 tahun penjara

BACA JUGA: Abu Soputan Sebabkan ISPA

Kedua petinggi Pemko Medan itu terjerat perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan 2002-2006
Keduanya sudah ditahan sejak awal Januari 2008

BACA JUGA: Divonis 4 Tahun, Ramli Pikir-Pikir

Roda pemerintahan Kota Medan saat ini dipimpin Pjs Walikota Afifuddin Lubis, yang sebelumnya Sekda Kota Medan(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wawako Medan Divonis Rendah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler