"Tidak etis kalau Depdagri menanggapi masalah itu karena belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," terang Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang
BACA JUGA: Wawako Medan Tidak Banding
Depdagri memerlukan bukti otentik berupa surat keterangan dari pihak pengadilan bahwa suatu kasus sudah memiliki kekuatan hukum tetap.Seperti diketahui, pasal 35 ayat (3) Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menyebutkan,' Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya, Rapat Paripurna DPRD memutuskan dan menugaskan KPUD untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya penjabat kepala daerah.'
Hakim pengadilan tipikor pada Rabu (8/10) telah menjatuhkan vonis kepada Ramli 4 tahun penjara
BACA JUGA: Abu Soputan Sebabkan ISPA
Kedua petinggi Pemko Medan itu terjerat perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan 2002-2006BACA JUGA: Divonis 4 Tahun, Ramli Pikir-Pikir
Roda pemerintahan Kota Medan saat ini dipimpin Pjs Walikota Afifuddin Lubis, yang sebelumnya Sekda Kota Medan(sam/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Wawako Medan Divonis Rendah
Redaktur : Tim Redaksi