Wawako Medan Tidak Banding

Kamis, 09 Oktober 2008 – 14:20 WIB
JAKARTA - Wakil Walikota Medan non aktif, Ramli Lubis, tidak mengajukan banding atas putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun pada sidang Rabu (8/10)Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Medan itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,916 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang 15 September 2008, yakni pidana penjara 5 tahun, mengganti kerugian negara Rp 18,11 miliar, dan denda Rp 500 juta.

"Kami tidak mengajukan banding

BACA JUGA: Abu Soputan Sebabkan ISPA

Kami menerima putusan hakim tipikor tersebut," terang tim penasehat hukum Ramli, Petrus Balapatyona,SH kepada JPNN.Com Kamis (9/10).

Alasan tidak mengajukan banding, kata Petrus, karena pidana penjara 4 tahun merupakan ancaman pidana minimal di pasal 2 ayat (1) pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kalau ancaman minimalnya 2 tahun, pasti vonisnya juga 2 tahun
Jadi, buat apa mengajukan banding," ujar Petrus sambil terkekeh

BACA JUGA: Divonis 4 Tahun, Ramli Pikir-Pikir

BACA JUGA: Wawako Medan Divonis Rendah

Di pengujung sidang Rabu, Ramli menyatakan masih pikir-pikir.

Sebelumnya, anggota tim penasehat Ramli Lubis yang lain, Sitor Situmorang,SH juga tampak puas dengan putusan hakim terkait dengan jumlah kerugian negara yang harus dikembalikan kliennya yang besarnya Rp6,9 miliar.

"Jumlah itu sesuai dengan perhitungan yang sudah kami sampaikan di pembelaan kami," ujar Sitor kepada JPNN.Com usai pembacaan vonis perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan dengan terdakwa Ramli di pengadilan tipikor, Jakarta, Rabu (8/10). (sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perpanjangan Sultan HB X Tak Salahi UU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler