Divonis 4 Tahun, Ramli Pikir-Pikir

Rabu, 08 Oktober 2008 – 16:40 WIB
JAKARTA - Mendengar vonis 4 tahun penjara, wajah Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis masih tampak tenang, sebagaimana sejak awal memasuki ruang persidanganTak ada raut tegang di wajahnya

BACA JUGA: Wawako Medan Divonis Rendah

Begitu pun istrinya, yang selalu hadir di persidangan
Dia menyatakan masih pikir-pikir, akan mengajukan banding atau tidak.

"Pikir-pikir majelis hakim yang mulia," ujar Ramli tenang menjawab hakim yang minta dirinya menanggapi putusan, mau banding atau tidak

BACA JUGA: Perpanjangan Sultan HB X Tak Salahi UU

Usai sidang di pengadilan tindak pidana korupsi, Rabu (8/10), mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan itu tetap bisa makan siang dengan lahap di ruang tunggu terdakwa.

Secara bulat lima majelis hakim yang dipimpin Sutiyono,SH menjatuhkan pidana penjara 4 tahun kepada Ramli
Selain itu, pria kelahiran Natal 53 tahun silam itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,916 miliar.

Uang sebanyak itu harus dikembalikan ke kas negara paling lambat sebulan sejak ada putusan hukum tetap

BACA JUGA: Abu Soputan Tutupi Lima Kecamatan

Bila tak dibayar, diganti 2 tahun kurungan penjaraRamli juga harus membayar denda Rp 200 juta, yang apabila tak dibayar maka akan diganti 2 bulan bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang 15 September 2008, yakni pidana penjara 5 tahun, mengganti kerugian negara Rp 18,11 miliar, dan denda Rp 500 juta(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalur Sumbar-Riau Lumpuh Total


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler