BACA JUGA: Wawako Medan Divonis Rendah
Begitu pun istrinya, yang selalu hadir di persidangan"Pikir-pikir majelis hakim yang mulia," ujar Ramli tenang menjawab hakim yang minta dirinya menanggapi putusan, mau banding atau tidak
BACA JUGA: Perpanjangan Sultan HB X Tak Salahi UU
Usai sidang di pengadilan tindak pidana korupsi, Rabu (8/10), mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan itu tetap bisa makan siang dengan lahap di ruang tunggu terdakwa.Secara bulat lima majelis hakim yang dipimpin Sutiyono,SH menjatuhkan pidana penjara 4 tahun kepada Ramli
Uang sebanyak itu harus dikembalikan ke kas negara paling lambat sebulan sejak ada putusan hukum tetap
BACA JUGA: Abu Soputan Tutupi Lima Kecamatan
Bila tak dibayar, diganti 2 tahun kurungan penjaraRamli juga harus membayar denda Rp 200 juta, yang apabila tak dibayar maka akan diganti 2 bulan bulan kurungan.Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang 15 September 2008, yakni pidana penjara 5 tahun, mengganti kerugian negara Rp 18,11 miliar, dan denda Rp 500 juta(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalur Sumbar-Riau Lumpuh Total
Redaktur : Tim Redaksi