Desmond Nilai Sikap Presiden Lucu

Kamis, 25 Juni 2015 – 21:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan jika presiden menolak merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka untuk mencabut agenda revisi yang sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) juga harus melalui paripurna DPR.

"Mengeluarkan sebuah revisi UU yang sudah masuk dalam Prolegnas harus melalui sidang paripurna DPR. Hanya itu mekanisme membatalkannya. Tidak cukup dengan pernyataan siapa pun," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (25/6).

BACA JUGA: Pak Buwas Pilih Berprasangka Baik soal Dana Aspirasi

Mengenai adanya kecurigaan bahwa revisi UU untuk melemahkan KPK, menurut Desmond itu juga tidak beralasan.

"Ini naskah resmi revisi saja belum ada, tapi presiden sudah nyatakan menolak. Berarti lucu, presiden menolak tapi tidak jelas apa yang ditolak," tegas politikus partai Gerindara ini.

BACA JUGA: Politikus Nasdem Anggap tak Ada Alasan Pilkada Serentak Ditunda

Menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan Provinsi Banten II ini, sikap Presiden Joko Widodo terhadap revisi UU KPK karena masalah koordinasi dengan para pembantunya saja yang tidak mantap.

"Ini masalah koordinasi Menkumham dan Presiden. Maunya apa? Apa Presiden cari popularitas saja, lalu mengorbankan menterinya lewat wacana revisi ini," pungkas Desmod J Mahesa.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Yuddy Apresiasi Seleksi Terbuka Polri

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditanya soal Reshfulle, Yasonna: Mainkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler