Desmond: Pengunduran Diri Tak Menghapus Pidana

Kamis, 05 November 2009 – 13:59 WIB
JAKARTA- Desakan agar dua pejabat tinggi di lembaga hukum yang mengundurkan diri, Susno Duadji dan Abdul Hakim Ritonga, segera ditangkap karena diduga turut serta dalam skandal merekayasa kriminalisasi pimpinan KPK, terus menguat.

Anggota Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa kepada JPNN menegaskan bahwa pengunduran diri kedua mantan pejabat tinggi di lembaga penegak hukum tersebut tidak serta merta menghapuskan tindak pidana yang dilakukannyaKarena itu, Desmond juga mendesak agar aparat hukum segera menangkap keduanya.

"Saya kira KPK harus menyelidiki kasus ini, karena ada unsur percobaan penyuapan

BACA JUGA: Mau Netral, Serahkan ke Polda

Kalau kasus pidana umum, bisa saja polisi yang turun tangan
Namun, dalam skandal besar ini penegak hukum harus komprehensip bertindak," kata Desmond melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (5/11).

Kendati demikian, Desmond J Mahesa meragukan aparat kepolisian sangggup menagkap dan memproses dua mantan orang penting di kepolisian dan kejaksaan agung tersebut

BACA JUGA: Siapkan Pengganti Kapolri dan Jaksa Agung

BACA JUGA: Fadjroel: Tangkap Ritonga dan Susno

Pasalnya, imbuh dia, selain cukup berkuasa mereka diduga kuat tidak melakukannya sendirian dalam lembaganya.

Desmond mengkritik sikap keraguan pemerintah yang tidak juga memberhentikan Kapolri dan Jaksa Agung meskipun skandal besar ini terungkap secara gamblang di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).(fuz/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Buaya Mulai Rontok !


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler