Fadjroel: Tangkap Ritonga dan Susno

Kamis, 05 November 2009 – 11:44 WIB
JAKARTA- Menyusul pengunduran diri dua pejabat tinggi di lembaga hukum, Kabereskrim Komjen Pol Susno Duadji dan Wakil Jaksa Agung, Abdul Hakim Ritonga, kepolisian didesak untuk menangkap kedua orang yang diduga turut merekayasa kriminalisasi pimpinan KPK tersebut.

Desakan ini disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara Kesejahteraan (Pedoman Indonesia), Fadjroel Rachman kepada JPNN, di Jakarta, Kamis (5/10.

Menurut Fadjroel, pengunduran diri dua pejabat tinggi penegak hukum tersebut merupakan sekaligus pengakuan bersalah mereka"Mereka itu sudah tahu

BACA JUGA: Kubu Buaya Mulai Rontok !

Jadi karena dibukanya rekaman sadapan telepon di sidang MK, mereka semakin didesak masyarakat sehingga mundur
Ini membuktikan mereka bersalah, karena itu keduanya harus ditangkap, tidak hanya anggodo," kata Fadjroel.

Fadjroel juga menegaskan maalah ini bukan sebagai perseteruan antar lembaga Polri, Kejaksaan dan KPK

BACA JUGA: Susno Duadji dan Ritonga Mengundurkan Diri

Tetapi hanya perbuatan oknum di lembaga tersebut yang berjiwa seperti buaya dengan serakah haus uang dan kekuasaan
"Mereka adalah buaya yang serakah dengan uang dan kekuasaan yang berlindung di balik lembaga kepolisian dan kejaksaan

BACA JUGA: Kompolnas Bilang, Anggodo Masih Diperiksa

Jadi sudah semestinya ditangkap," tegas Fadjroel lagi.

Apa alasan penangkapan kedua orang tersebut? Fadjroel Rachman menegaskan bahwa dua pimpinan KPK yang tidak punya bukti, yaitu Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto ditahan oleh pihak kepolisianApalagi, dua pejabat tersebut sudah tebruka lebar dan terang benderang telah merekayasa kasus dan menyalahgunakan wewenang.

"Jadi logikanya sederhana saja, tangkap dua orang tersebut," pungkasnya(fuz/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AGI Minta Proteksi Harga Gula


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler