jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR masih bertanya-tanya mengenai latar belakang terbitnya Serat Edaran (SE) Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech. Apakah ditujukan bagi seluruh warga negara atau sekedar ketakutan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla terhadap kritik rakyat.
“Ini ditujukan pada siapa, apakah semua warga negara dikenakan atau hanya ketakutan rezim Jokowi atas kritikan saat ini. Kalau tujuannya agar gak ada masyarakat yang kritik pemeintah maka itu sudah kebablasan,” kata Desmond saat dihubungi di Jakarta, Senin (2/11).
BACA JUGA: Dendam Kesumat Adik Kades Selok Awar Awar Berujung Pelemparan Batu
Politikus Gerindra itu menyebutkan, bila SE ini dikaitkan dengan konflik SARA, maka sudah ada aturan yang mengaturnya. Namun kalau SE ini dibuat guna meredam suara kritis masyarakat terhadap pemerintah, maka tindakan Kapolri dinilainya melanggar.
“Kebencian itu antar masyarakat atau masyarakat dengan pemerintah, yang gak puas dengan pemerintah? Kalau untuk masyarakat kan bagus. Tapi kalau untuk meredam kritik pada pemerintah itu melanggar," tegasnya.
BACA JUGA: Eks Politikus PDIP Dituntut Lima Tahun Tiga Bulan Penjara
Kalau memang tujuan pemerintah tidak mau dikirtik masyarakat, maka Desmond menyarankan dibuat saja aturan yang jelas, misalnya setiap warga negara dilarang kritik Presiden. Karena itu, Desmond berharap pemerintah membuat aturan yang jelas, apalagi ukuran ujaran kebencian itu sendiri masih belum ada tolak ukurnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Nah Lo... Istana Mengadu soal Judi Bola, Begini Respon FIFA
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemberian Pak Tjahjo, bikin Menteri Retno Tampak Kian Modis dan Bergairah
Redaktur : Tim Redaksi