Desy Ratnasari Sebut Terima 'Peluru Tajam' dari Aptisi dan PTS Papua, Waduh

Senin, 30 Mei 2022 – 21:08 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Desy Ratnasari menyebut menerima peluru tajam untuk mengawasi kinerja pemerintah. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi), Forum Pimpinan Yayasan dan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Papua dan Papua Barat, serta Universitas Balikpapan memberikan masukan kepada DPR terkait permasalahan yang dialami PTS di Indonesia.

Anggota Komisi X DPR RI Desy Ratnasari menyebutkan, masukan tersebut bakal menjadi 'peluru tajam' bagi pihaknya untuk mengawasi kinerja pemerintah.

BACA JUGA: Ketua DPR RI dan Presiden Majelis Umum PBB Bahas Sejumlah Isu Global, Apa Saja?

“Ini menjadi 'peluru tajam' yang mempermudah kami untuk mengawasi kinerja pemerintah terkait masalah lembaga pendidikan PTS,” ujar Desy.

Hal itu dikatakannya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Aptisi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (30/5).

BACA JUGA: DPR RI Terkesan dengan Teknologi Nano Milik Iran, Lihat nih

Politisi PAN ini juga mengapresiasi masukan yang disampaikan Dewan Pembina Aptisi Marzuki Alie soal kebijakan pemungutan pajak pada PTS, khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB).

Menurut dia, hal ini perlu ditinjau kembali karena terjadi kontradiksi dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

BACA JUGA: Komisi II DPR Membatalkan RDP dengan KPU Hari Ini, Yulianto Sudrajat Bilang Begini

"Saya sangat senang sekali dengan ‘peluru’ yang disampaikan Pak Marzuki terkait pelanggaran undang-undang. Ini harus disampaikan komisi X kepada Kemendikbudristek. Jangan sampai terjadi kontradiksi dalam mengartikan undang-undang,” tegas Desy.

Legislator dapil Jawa Barat IV itu juga menyebutkan, revisi UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen diharapakan bisa menjawab keluhan PTS di Indonesia.

Salah satunya, dikenai pungutan biaya yang amat tinggi saat akreditasi.

“Karena tidak hanya peta jalannya saja yang diperbaiki, tetapi juga undang-undang sebagai payung hukum. Ini menjadi suatu hal yang krusial untuk dibicarakan,” ucap Desy. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler