Detik-Detik 3 Pria Bakar Mahasiswa di Jogja, Fakta Ini Mengejutkan

Rabu, 27 April 2022 – 07:15 WIB
Tersangka kasus pembakaran terhadap seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta dihadirkan saat konferensi pers, di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (26/4/2022). ANTARA/Luqman Hakim

jpnn.com, YOGYAKARTA - Penyidik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjerat tiga tersangka pembakar seorang mahasiswa di Jogja dengan pasal berlapis.

Ketiga tersangka pembakar mahasiswa berinisial DT itu ialah J (21), ANH (21), dan MZH (21).

BACA JUGA: Mahasiswa di Jogja Dibakar Teman Sendiri, Polisi Masih Memburu Pelaku

"Terhadap ketiga pelaku kami sangkakan pasal berlapis," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi Selasa (26/4).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP yaitu penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara Subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang tidak direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.

BACA JUGA: 4 Wanita di Kediri Dikencani Pria yang Sama, Dirayu-rayu, Ujungnya Pahit

Penyidik juga menjerat dua tersangka lainnya dengan Pasal 56 karena diduga membantu dengan menyediakan kendaraan bermotor dan yang satu menjadi joki sepeda motor itu.

Selain itu, polisi juga menjerat pelaku kasus bakar mahasiswa dengan Pasal 170 KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

BACA JUGA: Perbuatan Bripda PS Memalukan Sekali, Pantas Dipecat dari Polri

"Yang tidak kalah pentingnya adalah Pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara yang bunyi pasalnya adalah barang siapa menyembunyikan atau membantu pelaku kejahatan melarikan diri," ujar Kombes Ade.

Detik-Detik Pelaku Membakar Mahasiswa

Kombes Ade menerangkan kasus pembakaran itu terjadi pada 23 Maret 2022 di kediaman korban berinisial DT, di kawasan Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Setelah menenggak minuman keras, ketiga tersangka mendatangi kamar DT pada pukul 21.00 WIB.

Para pelaku yang merupakan teman satu kampus mengobrol dengan korban sembari merokok.

Tidak lama, terjadi perselisihan dan perkelahian antara tersangka J dan DT yang dipicu masalah knalpot sepeda motor.

BACA JUGA: TA & 2 Wanita Muda Ini Tepergok di Hotel, Alat Kontrasepsi Jadi Bukti, Alamak

Tersangka J sempat mencekik dan memukul DT hingga korban akhirnya terjatuh.

Melihat botol air mineral berisi bensin, J lantas mengambilnya dan menyiramkan ke tubuh DT bagian kiri.

"Di sekitar situ ada korek gas lalu dinyalakan. Belum sampai ke bajunya, korban akhirnya terbakar," beber Ade menjelaskan detik-detik pembakaran itu.

Melihat DT terbakar, ketiganya lalu kabur menggunakan kendaraan roda dua milik ANH yang dikemudikan MZH.

Berdasarkan pendalaman, kata Ade, penyidik menemukan fakta bahwa knalpot yang dipersoalkan bukanlah milik korban.

Selain itu, tersangka J juga diduga masih terbawa emosi dengan kejadian penganiayaan di TKP lain, yakni di rumah A di kawasan Giwangan, Kota Yogyakarta.

Kendati masih dikembangkan, Ade menduga bahwa tersangka J dan tersangka MZH, termasuk bersama-sama dengan korban DT, pernah terlibat kasus pembacokan terhadap A.

"Saat ini masih dilakukan pendalaman karena korban (DT) belum di-BAP. Baru interogasi awal, interogasi ringan karena korban masih dirawat cukup intensif di RSUP Dr Sardjito," ujar Ade. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler