Perbuatan Bripda PS Memalukan Sekali, Pantas Dipecat dari Polri

Minggu, 24 April 2022 – 07:35 WIB
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan kasus Bripda PS yang ditembak karena terlibat pemerasan. Ilustrasi Foto: Romensy Augustino/JPNN.com

jpnn.com, SURAKARTA - Kelakuan oknum anggota Polres Wonogiri bernama Bripda PS (26) telah mencoreng nama baik institusi Polri.

Bripda PS terlibat pemerasan yang berujung penembakan saat penangkapannya oleh Tim Satreskrim Polresta Surakarta pada Selasa (19/4) di Sukoharjo.

BACA JUGA: Najamuddin Sewang Dieksekusi Oknum Polisi, Kombes Komang Ungkap Fakta soal Senpi, Ternyata

Dalam kasus itu, Bripda PS memeras seorang warga berinisial WP (66) dengan cara mengancam dengan sebuah foto wanita.

Saat penangkapan, oknum polisi itu bersama komplotannya malah ingin mencelakai petugas dengan cara menabrak.

BACA JUGA: Konon Begini Kondisi Janda Rachma yang Disebut Kekasih Gelap Kasatpol PP Makassar, Duh

Atas tindakan pelaku, anggota reserse mobil (resmob) terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak Bripda PS hingga tersungkur sehingga harus mendapat perawatan medis.

Sementara itu, anggota komplotan Bripda PS sudah ditahan di Rutan Mapolresta Surakarta untuk menjalani proses hukum.

BACA JUGA: Bripda PS Polisi Bernyali, Tetapi Amoral & Tak Cerdik, Rasakan Akibatnya!

Tersangka lainnya itu berinisial SNY (22), warga Kabupaten Semarang, ES (36), warga Kabupaten Pati, RB (43) dan TWA (39), masing-masing warga Kota Surakarta.

Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap fakta bahwa komplotan pelaku pemerasan ini ternyata sudah beraksi di Kabupaten Boyolali, Klaten, Solo, dan Semarang.

Para pelaku memerasa korban dengan jumlah uang bervariasi, dari belasan hingga puluhan juta rupiah.

"Kelompok aksi pemerasan eksis di 15 tempat kejadian perkara (TKP)," ungkap Kombes Ade di Solo pada Jumat (22/4).

Komplotan itu melakukan pemerasan terhadap sasaran dengan mengakses hotel-hotel melati.

Mereka menyasar para korban yang terindikasi berselingkuh, kemudian mendokumentasikannya untuk bahan pemerasan.

BACA JUGA: Cinta Terlarang dengan Janda Rachma Bikin Kasatpol PP Gelap Mata

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy  menyebut kejahatan Bripda PS bersama komplotannya terungkap dari laporan korban berinisial WP ke Polresta Surakarta.

WP mengaku difitnah oleh oknum polisi Bripda PPS bersama empat rekannya yang warga sipil.

Laporan itu diselidiki polisi dan berujung penangkapan komplotan itu oleh Tim Resmob Polresta Surakarta di wilayah Makamhaji, Kabupaten Sukoharjo.

BACA JUGA: 6 Fakta Baru Kasus Bripda PS yang Ditembak Polisi, Orang Ini Memang Sungguh Keterlaluan

Kombes Iqbal menyatakan tindakan Bripda PS melanggar kode etik profesi Polri (KKEP), Pasal 22 (1) Perkapolri No 14 Tahun 2011.

"Ancaman hukumannya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui proses sidang KKEP," ujar Iqbal.

Bripda PS juga diduga melanggar Pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 atau Pasal 55 atau Pasal 56 atau UU Darurat No 12 Tahun 1951.

BACA JUGA: Kondisi Terkini Rachmawati si Janda Cantik Cinta Segitiga Berujung Pembunuhan, Oh

"Yang bersangkutan masih menjalani proses hukum pelanggaran kode etik profesi oleh Propam Polres Wonogiri dan Bidang Propam Polda Jateng," beber Iqbal.

Terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai Bripda PS pantas dipecat dari Polri.

Dia menilai ulah Bripda PS itu sudah mencoreng nama baik institusi yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit itu.

"Kalau sudah diobati dan sembuh, proses hukum pidana pemerasan, pengancaman, dan dipecat saja," ujar Sugeng. (cuy/cr3/fat/ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler