jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap kronologi peristiwa tabrak lari yang menewaskan seorang pria berinisial AK, 45.
Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Pangeran Antasari, tepatnya di dekat Gang Asem Dua, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (1/11).
BACA JUGA: Minta Uang Jalan ke Korban Pelecehan, 2 Oknum Polisi Diperiksa Propam, 1 Polwan
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan mulanya korban AK hendak pergi ke bandara menggunakan mobil Pajero Sport.
"Sebelum ke bandara beliau (AK) mampir dahulu mencuci mobil, naik mobil pajero. Nah, jalan kaki lah dia ke masjid," kata Argo dihubungi, Jumat (5/11).
BACA JUGA: Jaka Batara sudah Ditangkap Tim Intelijen, Ternyata Selama Ini Sembunyi di Bogor
Saat menuju masji, seketika ada sebuah mobil boks melintas dan menabrak AK.
Sejumlah saksi yang merupakan pegawai pencucian mobil pun berlarian ke arah korban usai mengetahui peristiwa tabrak lari itu.
BACA JUGA: Istri Melapor Diganggu Seorang Pria, Sang Suami Marah Langsung Bertindak Brutal
Namun, tak ada satu pun yang berhasil melihat nomor pelat mobil karena kendaraan dalam kecepatan tinggi.
Perwira menengah Polri itu mengatakan saat ini penyidik masih memeriksa kamera closed circuit television (CCTV).
Namun, sejumlah rekaman kamera pengawas itu masih diidentifikasi di laboratorium forensik.
Selain itu, polisi masih memetakan jalur-jalur di sekitar lokasi kejadian guna melihat sebelum dan sesudah mobil boks itu melintas.
"Kami masih tunggu hasil dari Labfor untuk CCTV. Kami juga lagi memetakan jalan sepanjang lokasi kejadian itu baik sesudah maupun sebelum," ujar Argo.
Polisi juga mendalami kecepatan mobil boks itu dengan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA).
Rencananya, rekontruksi ulang bakal dilakukan di lokasi kejadian Sabtu (6/11) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan sopir pikap kasus tabrak lari yang menewaskan pria berinisial AK (45), sebagai tersangka.
Penetapan tersangka sopir pikap itu seusai penyidik melakukan gelar perkara.
BACA JUGA: Istri Melapor Diganggu Seorang Pria, Sang Suami Marah Langsung Bertindak Brutal
"Status penabrak kami sudah tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 Juncto 312 karena melarikan diri," kata Argo, Jumat (5/11). (cr3/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama