jpnn.com, MEULABOH - Dua oknum polisi di Aceh Barat diperiksa Propam terkait penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh seorang korban anak di bawah umur.
“Dua orang petugas tersebut sudah dimintai keterangan, mereka di antaranya anggota Polsek Arongan Lambalek dan seorang polisi wanita,” ujar Wakapolres Aceh Barat Kompol Asa Putra didampingi Kepala Unit Pidana Umum Iptu Supianto di Meulaboh, Rabu (5/11/2021).
BACA JUGA: Istri Melapor Diganggu Seorang Pria, Sang Suami Marah Langsung Bertindak Brutal
Kompol Asa Putra menjelaskan pemeriksaan kedua personel Polri tersebut terkait penanganan kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang pelaku yang diduga berada di Aceh Timur.
Menurutnya, dua oknum polisi yang tidak disebutkan identitasnya tersebut diperiksa karena diduga meminta uang jalan kepada orang tua korban sebesar Rp2 juta, karena sebagai biaya transportasi ke Aceh Timur.
BACA JUGA: Mantan Wali Jorong di Agam Ditangkap, Kasusnya Memalukan
Sedangkan oknum polisi wanita yang diperiksa dalam kasus ini, kata Kompol Asa Putra, karena oknum penyidik tersebut diduga membentak korban pelecehan seksual, sehingga kemudian persoalan itu muncul ke permukaan publik.
Asa menegaskan pihak kepolisian juga sudah menerima sepenuhnya aspirasi yang disampaikan oleh kalangan perempuan, yang melancarkan aksi unjuk rasa di Mapolres Aceh Barat guna menuntut penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
BACA JUGA: Tok, Oknum Polisi Sutarso Divonis 22 Bulan Penjara, Ini Kasusnya
“Sudah diterima aspirasi untuk menuntut kinerja penyidik dalam hal pelecehan, kasusnya juga sudah berjalan (penyelidikan). Sudah diproses seluruhnya,” kata Asa Putra.
Ia juga menegaskan Polres Aceh Barat tidak akan segan-segan menindak oknum anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran dalam bertugas melayani masyarakat.
BACA JUGA: Jaka Batara sudah Ditangkap Tim Intelijen, Ternyata Selama Ini Sembunyi di Bogor
“Apabila nantinya terbukti bersalah, maka kedua oknum polisi tersebut bisa saja dikenakan sanksi secara administratif maupun dilakukan sidang kode etik,” pungkas Asa.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi