Detik-detik Anak Venna Melinda Dikeroyok 3 Orang, Nyaris Dihantam pakai Dongkrak

Jumat, 25 Oktober 2019 – 08:09 WIB
Tiga pengeroyok Athalla Naufal yang diketahui sebagai anak dari artis Venna Melinda dihadirkan dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya, Kamis (24/10/2019). Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Tiga tersangka pengeroyokan terhadap Athalla Naufal yang merupakan anak dari artis Venna Melinda, sudah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Tiga tersangka itu berinisial LH(33), YW (20) dan DH (22).

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng, Kamis (24/10) menjelaskan, pengeroyokan ini terjadi di Jalan Moch. Kahfi 1, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 9 Oktober 2019, sekitar pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA: Suwito Widadno Terancam Hukuman Mati

Gede Nyeneng membeber kronologis kejadian. Saat itu, Athalla sedang dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan. Ketika itu mobilnya dibuntuti oleh sebuah mobil angkutan umum (angkot) yang kemudian memepet mobilnya.

"Korban saat pulang dari rumah temannya merasa dibuntuti oleh seorang dengan sepeda motor dan angkot biru. Pada saat korban berada di TKP, korban dipepet dan diberhentikan," ujar Gede.

BACA JUGA: Amat Kasian Meninggal Dunia Dibacok Anak Kandung Sendiri

Pelaku inisial LH kemudian turun dari angkot dan menggebrak kaca mobil korban dan memaksa Athalla keluar dari mobil.

Setelah itu, LH langsung memukul korban yang membuat korban mengalami luka robek di bagian bibir.

BACA JUGA: Video Viral: Pak Guru Tampar Belasan Murid di Halaman Sekolah

Tersangka YW dan DH kemudian mendatangi korban dan ikut melakukan pengeroyokan. YW bahkan berniat memukul korban dengan dongkrak yang diambil dari dalam angkot.

Masyarakat sekitar yang melihat kejadian tersebut akhirnya berdatangan dan melerai pihak yang bertikai sehingga niat YW untuk memukul korban menggunakan dongkrak pun batal.

Teman pelaku dari mobil angkot membawa dongkrak mobil sambil mengayunkan dongkrak tersebut ke arah korban. "Namun datang warga masyarakat sekitar tempat kejadian menahan dan melerai," kata Gede.

Athalla kemudian melapor ke pihak Kepolisian. Tiga tersangka tersebut kemudian dibekuk polisi di wilayah Jakarta Selatan pada Rabu (23/10).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 KUHP jo Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler