Detik – detik Anggota KPU Kota Yogyakarta Lakukan Pelecehan di Mobil

Senin, 15 April 2019 – 04:32 WIB
Perempuan sedih. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, JOGJA - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan komisioner KPU Kota Jogja Nufrianto Aris Munandar terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ngampilan, disesalkan banyak pihak.

Selain mengganggu kinerja karena berbuntut dipecatnya anggota KPU itu, kasus asusila ini juga bisa menurunkan citra lembaga penyelenggara pemilu.

BACA JUGA: Liga 1 2019: Super Simic Is Back 

Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIJ Gatot Saptadi mengatakan, hal yang justru terganggu terbongkarnya kasus ini adalah imej atau citra dari KPU Kota Jogja sendiri. “Sebab ini bisa menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat atau menimbulkan rasa ketidaknyamanan terlebih menjelang pemilu yang tinggal beberapa hari ini,” ujar Gatot seperti diberitakan Radar Jogja (Jawa Pos Group).

Untuk kinerja di KPU Kota Jogja dengan berkurangnya satu komisoner, Gatot berpendapat lembaga ini bersifat kolektif kolegial, sehingga tidak akan mengalami gangguan terkait adanya kasus ini.

BACA JUGA: Pelapor tak Datang, Marko Simic Segera Bebas?

Sebab, ada anggota-anggota atau komisioner lain yang bisa menggantikan tugas-tugas anggota terlapor.

“Secara proses itu tidak mengganggu. Karena masih ada pendukung administrasi lain,” tandasnya saat dihubungi Radar Jogja.

BACA JUGA: Remas Paha Penumpang Kereta Api, YG Berurusan dengan Polisi

BACA JUGA: Pelaku Mutilasi Guru Honorer Terancam Hukuman Mati

Terkait sanksi yang diberikan, ia mengatakan itu menjadi wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia pun menyayangkan kasus ini bisa terjadi dan berharap kasus serupa tidak terulang atau pun berlarut-larut.

Seperti diberitakan Radar Jogja (12/4), DKPP mencopot Nufrianto Aris Munandar menyusul tindakan asusila terhadap EPP, perempuan anggota PPK Ngampilan. Dari hasil investigasi DKPP dan klarifikasi teradu, peristiwa cabul itu terjadi medio April/Mei 2018 sekitar pukul 22.00 hingga 23.00.

Saat korban menumpang mobil Aris Munandar, teradu memaksa secara berkali-kali untuk mencium anggota PPK itu.

Bahkan Aris Munandar berupaya melepaskan celana korban. Akibatnya, ikat pinggang korban putus. Korban pun berusaha melarikan diri dari dalam mobil.

Yang lebih menyakitkan lagi, teradu mengunggah foto korban melalui media Line tanpa mengenakan kerudung dan terdapat bekas kecupan di leher. Teradu beberapa kali mengirim foto dan video tidak senonoh kepada korban, bahkan sering komunikasi via WhatsApp yang mengarah pada ajakan hubungan terlarang.

Lalu, bagaimana pasca-pemecatan Arus Munandar dari komisioner KPU Kota Jogja? Ketua KPU DIJ Hamdan Kurniawan mengatakan, ada waktu tujuh hari bagi KPU Pusat untuk membuat surat pemberhentian kepada yang bersangkutan. Pihaknya kini juga dalam posisi menunggu adanya surat resmi pemberhentian itu.

“Nanti kami tunggu, apakah surat pemberhentian dari KPU Pusat itu juga sekaligus ada surat pengangkatan dari anggota KPU Kota Jogja yang baru, atau tetap seperti itu,” kata Hamdan. Dikatakan, jika KPU Pusat hanya membuat surat pemberhentian saja, kemudian meminta pemilu terus jalan dengan komisioner yang ada, maka KPU DIJ akan tetap melaksanakannya.

Hamdan menegaskan, dengan empat komisioner yang tersisa masih tetap bisa berjalan dalam penyelenggaraan pemilu dan tidak ada masalah. “Tidak ada persoalan. Kalau pelaksanaan pleno, juga sudah. Kami masih menunggu putusan dari KPU RI saja,” tambahnya.

Dikatakan, kewenangan KPU nanti yang akan melaksanakan prosedur. Dalam UU disebutkan KPU RI membentuk, termasuk melantik anggota KPU Kabupaten/ Kota. “Nah manakala itu nanti sudah ada penggantinya dan saatnya di lantik, maka akan di lantik oleh KPU RI,” ujar Hamdan.

Dikatakan, sudah ada 10 besar calon yang akan menggantikan teradu. Tentunya KPU RI telah ada pertimbangan-pertimbangan dari 10 besar yang masuk itu. “Melantik di pusat, tapi sebetulnya bisa dua pola, baik kabupaten maupun provinsi. Lazimnya mereka yang datang ke Jakarta untuk dilantik,” ungkapnya.

Ditanya agar peristiwa seperti ini tidak terulang, Hamdan mengatakan ke depan KPU DIJ akan menerima masukan-masukan dari masyarakat. Masukan itu kemudian bisa dijadikan informasi awal untuk kemudian jadi bahan pimpinan, misalnya untuk tidak memilih calon tersebut.

“Problemnya adalah kalau itu sudah melakukan sesuatu dan tidak ketahuan, mungkin baru ketahuan setelah ia menjabat atau menjabat lagi, mau tidak mau ya tentu harus ada tindakan tindak lanjut. Tergantung dengan pelanggaran yang dia lakukan,” paparnya. (cr9/cr8/laz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicegat di Jalan, Payudara Diremas, Langsung Menjerit


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler