jpnn.com, JAKARTA - YG (40) harus berurusan dengan hukum. Dia diamankan polisi lantaran melakukan aksi pelecehan seksual di dalam kereta Commuter Line jurusan Kampung Bandan – Duri. Aksi tak bermoral warga Legok, Tangerang, ini terjadi pada Selasa (2/4).
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manosoh mengatakan, awalnya korban berinisial F (16) menaiki kereta bersama temannya.
BACA JUGA: Dicegat di Jalan, Payudara Diremas, Langsung Menjerit
BACA JUGA: Capek - Capek Kabur, Jambret Tertabrak Mobil
Karena keadaan kereta yang penuh sesak, korban tidak tahu jika pelaku berusaha mendekatinya.
BACA JUGA: Kardinal George Pell: Enam Tahun Penjara, Seumur Hidup di Daftar Pelaku Kejahatan Seksual
“Pelaku YG pelan-pelan mendekati korban, seketika kereta jalan pelaku memegang paha korban,” ujar Iver Son dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/4).
BACA JUGA: Ontoi Punya Niat Baik, tapi Nyawanya Melayang
BACA JUGA: Leaving Neverland yang Mencoreng Warisan Sang Raja Pop
Sesampainya di stasiun Duri, kara Iver Son, korban dan pelaku sama-sama turun dari kereta. Karena kondisi yang berdesakan, pelaku mengambil kesempatan dengan meraba kemaluan korban.
“Korban yang merasa telah dipegang oleh pelaku langsung berteriak. Akhirnya pelaku berhasil diamankan saat piket Buser Polsek Tambora saat melaksanakan patroli,” katanya.
Akibat perbuatannya, YG dijerat UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 15 miliar. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perampok Sadis Sumpal Mulut Wanita Pakai CD Lalu Gituin Anunya Korban
Redaktur : Tim Redaksi