jpnn.com, SURABAYA - Seorang perempuan berinisial ES terpaksa berurusan dengan polisi setelah membunuh anak kandungnya sendiri, ADO yang berusia lima bulan.
Kapolsek Wonocolo Kompol Roycke Hendrik Fransisco mengatakan aksi pembunuhan dilakukan pada Selasa (22/6) lalu di kediamannya yang ada di Jalan Siwalankerto Tengah, Surabaya.
BACA JUGA: Detik-Detik Kurir Melihat Plastik Hitam Bergerak-gerak, saat Dicek Ada Bayi
Menurut Roycke, kasus ini terungkap setelah ibu pelaku yang juga nenek korban, Eti melaporkan ke polisi pada Sabtu (25/6) kemarin.
Pembunuhan ini terjadi ketika ES selesai memandikan korban pada Selasa siang.
BACA JUGA: Pembunuhan 2 Wanita di Sukabumi, AKBP Dedy Ungkap Fakta Lain, Ternyata
“Setelah dimandikan, bayi itu menangis. Pelaku berusaha untuk menenangkan korban dengan cara menggendong dalam posisi duduk di pinggir kasur,” kata Roycke dikutip dari jatim.jpnn.com, Minggu (26/6).
Karena tak kunjung diam, tersangka melemparkan bayinya ke tempat tidur. Korban pun terhempas. Akibatnya, bagian punggung dan kepala belakang korban mengenai kasur.
BACA JUGA: Pembunuh Ibu Kandung dan Adik di Solok Memberi Pengakuan Begini
Tindakan tersebut dilakukan tersangka sebanyak dua kali hingga korban tak menangis dan meninggal dunia.
“Setelah itu, tersangka menitipkan korban kepada neneknya yang juga ibu kandung pelaku,” kata Roycke.
Keesokan harinya, Rabu (23/6) sekitar pukul 02.00 dini hari, neneknya berusaha membangunkan korban untuk memberikan susu.
“Saat hendak memberikan susu. Neneknya mengetahui tubuh korban dingin dan terdapat lebam serta tidak bergerak,” ujarnya.
Mengetahui hal tersebut, nenek korban berusaha memberitahu tersangka.
“Bukannya kaget, tersangka kemudian mengancam bakal membunuh ibunya jika melapor ke polisi,” tambah kapolsek.
Berdasarkan penuturan tersangka, dia akan memakamkan korban setelah pulang dari acara kantor suaminya RI di Yogyakarta.
“Acara kantor itu diadakan mulai Jumat (24/6) sampai dengan Minggu (26/6) di luar Kota,” kata Roycke.
Polisi kemudian menangkap tersangka pada Sabtu (25/6) pukul 23.45 WIB.
Saat nenek korban melapor kejadian tersebut kepada polisi, jasad ADO sudah dalam keadaan membusuk dan muncul bau tidak sedap. Artinya, korban sudah tewas lima hari sebelumnya.
Kini, tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU 35/2002 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukumanya penjara selama 20 tahun," pungkas Roycke. (mcr23/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Modus Baru Perampokan Minimarket, Pelaku Sadis Banget
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan