Pembunuhan 2 Wanita di Sukabumi, AKBP Dedy Ungkap Fakta Lain, Ternyata

Jumat, 24 Juni 2022 – 09:54 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah menanyakan motif tersangka membunuh dua perempuan di salah satu kafe di Pantai Ujunggenteng, Kampung Kalapacondong, Kecamatan Ciracap. Antara/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah mengungkap fakta lain di balik pembunuhan dua wanita di kawasan Pantai Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Tersangka pembunuhan dua wanita itu ialah SS (51), seorang nelayan. Pelaku menghabisi korban di salah satu kafe di sekitar objek wisata Pantaiujung Genteng.

BACA JUGA: Pencabulan Gadis Disabilitas di Surabaya, Terduga Pelaku Ternyata

AKBP Dedy menyebut SS ditangkap di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada pada Rabu(22/6).

"Ternyata terduga pelaku selain menghabisi dua nyawa perempuan, yakni AD dan AS, juga merampas perhiasan dan handphone milik korbannya," ujar AKBP Dedy Dharmawansyah di Sukabumi, Kamis (23/6).

BACA JUGA: Penghapusan Honorer: Sikap Bupati Ini Tegas, Semoga MenPAN-RB Membaca

Penangkapan SS berlangsung menegangkan. Polisi pun menembak betis kanan tersangka yang tidak kooperatif.

Kepada polisi, SS mengaku melucuti perhiasan beserta handphone milik kedua korban yang dihabisinya.

BACA JUGA: Sajili Ternyata Korban Pembunuhan, Bukan karena Tewas Tenggelam, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Konon, perhiasan dan barang berharga milik korban bakal dijual SS untuk kebutuhan saat bersembunyi dari kejaran polisi.

Namun, tersangka SS terlebih dahulu ditangkap sebelum menjual perhiasan korban.

Dari pelaku SS, polisi menyita sebilah pisau dapur yang dipakai untuk membunuh, sejumlah perhiasan dan handphone milik korban, serta satu unit sepeda motor milik tersangka.

Motif Pembunuhan Wanita di Sukabumi

AKBP Dedy Dharmawansyah menjelaskan motif pembunuhan dua perempuan itu karena pelaku kesal terhadap AD.

Menurut tersangka, AD tidak mau melayaninya berhubungan intim, padahal sudah dibayar.

BACA JUGA: PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, MUI Jatim Bersikap

Setelah itu, tersangka SS mengambil pisau dari jok motornya kemudian menusuk AD.

Kemudian, SS juga membunuh AS yang berteriak meminta tolong saat melihat karyawannya, AD dianiaya pelaku. Wanita itu ditusuk tersangka pada bagian perut.

Setelah menghabisi kedua wanita itu, SS menyeret AS ke pantai untuk ditenggelamkan.

BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Ini Terlibat Pengiriman Sabu-Sabu, Duh

"Jadi, seusai membunuh, tersangka yang melihat perhiasan dan handphone milik korban langsung mengambilnya," ujar AKBP Dedy.

Atas perbuatannya, SS terancam 15 tahun penjara sesuai Pasal 338 Subsider 351 dan atau pasal 365 KUHP tentang pembunuhan. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler