jpnn.com, KAPUAS HULU - Bripda Munjirin menjadi korban pengeroyokan pada acara resepsi pernikahan di Jalan Pattimura Kampung Prajurit Kecamatan Putussibau Utara, Kalimantan Barat, Kamis (27/5) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Empat pelaku pengeroyokan terhadap anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Putussibau Utara itu sudah ditetapkan menjadi tersangka.
BACA JUGA: Oknum Polisi Terjaring OTT Mabes Polri, Kombes Zahwani Keluarkan Pernyataan Tegas
"Dan pelakunya sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim AKP Imam Reza, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (31/5).
Empat tersangka tersebut berinisial Az, Fzp, Dp dan Ena, yang saat ini sudah ditahan Satreskrim Polres Kapuas Hulu.
BACA JUGA: Diduga Aniaya Wanita di Kelab Malam, Oknum Polisi Terancam Kehilangan Jabatan
Dijelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis malam saat acara hiburan orgen tunggal pada acara resepsi pernikahan di Jalan Pattimura Kampung Prajurit Kecamatan Putussibau Utara.
"Saat itu korban (Bripda Munjirin) dengan berseragam lengkap hendak menanyakan kepada panitia resepsi pernikahan, jam berapa hiburan organ tunggal berakhir, tetapi korban justru ditarik untuk berjoget, korban menolak. Namun tiba-tiba seseorang memukul korban dari arah depan," kata Imam.
Setelah itu, ada seseorang pria yang melerai. Korban pun dibawa sekitar 10 meter dari lokasi hiburan resepsi. Lalu, korban pun kembali dipukul oleh seseorang dengan menggunakan piring kaca.
BACA JUGA: Silakan Simak Komentar Tentara AS tentang Prajurit TNI, Lihat Itu Fotonya
Bripda Munjirin sempat menangkis dengan menggunakan tangan sebelah kiri pukulan tersebut sehingga piring kaca pecah dan tangan kiri terluka.
Atas kejadian tersebut empat orang pelaku yang terlibat penganiayaan itu diamankan Satreskrim Polres Kapuas Hulu, pada Jumat (28/5).
Stelah menjalani proses pemeriksaan, keempat pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Kapuas Hulu.
“Mereka diduga keras melakukan pengeroyokan terhadap korban sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” demikian Imam Reza. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo