Detik-Detik Dini Dianiaya hingga Tewas oleh Anak Anggota DPR Ini, Ya Tuhan

Sabtu, 07 Oktober 2023 – 10:33 WIB
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Foto: ANTARA/Didik Suhartono

jpnn.com, SURABAYA - Polisi membeberkan detik-detik penganiayaan terhadap perempuan asal Jawa Barat, Dini Sera Afrianti alias DSA (29) hingga janda itu tewas.

Tersangka penganiayaan ialah Gregorius Ronald Tannur alias GRT, anak anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur.

BACA JUGA: Fakta Baru Janda Muda yang Dibunuh Anak Anggota DPR, Ternyata....

Konon pelaku merupakan kekasih korban dan mereka sudah lima bulan menjalin asmara.

GRT ditetapkan polisi menjadi tersangka penganiayaan hingga hilangnya nyawa seseorang.

BACA JUGA: ART Soroti Foto Ketua KPK Firli Bahuri dan Mentan SYL, Hmmm

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menjelaskan penetapan status tersangka terhadap GRT dilakukan setelah polisi memeriksa rekaman CCTV dan juga melakukan prarekonstruksi

Dalam adegan prarekonstruksi itu, antara GRT dan korban telah terjadi perselisihan berujung pelaku menendang kaki kanan wanita tersebut di tempat karaoke, Rabu (4/10) pukul 00.10 WIB.

BACA JUGA: Detik-Detik Mbak PPS Diperkosa Terapis Seusai Pijat Refleksi, Ini Tampang Pelakunya

Akibatnya, wanita itu terjatuh dalam posisi terduduk di tempat karaoke yang berada di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya.

Setelah korban terjatuh, pelaku juga memukul kepala DSA dengan botol minuman keras sebanyak dua kali.

Setelah penganiayaan itu, pelaku dan korban menuju tempat parkir di basemen gedung untuk kembali ke unit apartemen korban.

Namun, setiba di parkiran basemen, keduanya terpantau kembali terlibat cekcok.

"Korban saat itu bersandar pada sisi kiri mobil milik GRT sambil bermain handphone,” kata Pasma saat konferensi pers di Surabaya, Jumat (6/10).

Saat korban bersandar di mobil, pelaku masuk ke ruang kemudi dan mengegas kendaraan itu sehingga korban jatuh dan terlindas.

Dari hasil penyelidikan polisi, tubuh korban bahkan terseret sejauh lima meter hingga tidak sadarkan diri.

Sekuriti gedung yang mengetahui hal tersebut meminta pelaku untuk segera membawa korban ke dalam mobil.

“Korban akhirnya dibawa masuk mobil pada bagian bagasi dan dibawa menuju apartemen," tutur Kombes Pasma.

Konon setiba di apartemen, pelaku berusaha untuk memindahkan korban dengan menggunakan kursi roda.

Lantaran korban tidak sadarkan diri, pelaku saat mencoba memberikan napas buatan sambil menekan dada korban.

Lantaran korban tidak bereaksi, pelaku langsung membawanya ke rumah sakit pada Rabu (4/10).

“Korban dibawa ke RS National Hospital untuk dilakukan tindakan medis. Sayangnya, pada pukul 02.30 korban dinyatakan meninggal dunia," ujar Pasma.

Lantaran kematian DSA dinilai janggal, polisi kemudian melakukan autopsi terhadap jasad korban.

Hasilnya, ditemukan sejumlah luka memar pada kepala sisi belakang, leher kanan kiri,  anggota gerak atas, dada bagian kanan dan tengah korban.

Ada pula luka di bagian perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai, pada punggung tangan, dan ditemukan luka lecet pada anggota gerak atas.

Hasil autopsi juga menunjukkan ada resapan darah pada otot leher atau lapisan kulit bagian leher kanan dan kiri, patah tulang disertai resapan darah pada tulang iga ke dua sampai ke lima, serta luka memar pada organ paru dan hati.

Berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan alat bukti, polisi menetapakan GRT sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan kematian wanita asal Sukabumi itu.

"GRT dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kombes Pasma. (mcr23/jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... R yang Diduga Menganiaya Dini Memang Anak Anggota DPR Edward Tannur


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler