jpnn.com, BADUNG - Polisi mengungkap kronologi seorang terapis pijat di daerah Kuta Utara, Badung, Bali memerkosa Mbak PPS pada Selasa (3/10).
Pemerkosaan terjadi saat PPS yang seorang mahasiswi selesai dipijat oleh pelaku, Soni (32).
BACA JUGA: Hilang 4 Hari, Gadis Ini Diperkosa 10 Pria Secara Bergilir, Pelaku Masih Bebas
Soni merupakan terapis yang membuka jasa pijat refleksi di tempat yang digunakan sebagai apotek.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP Aris Setiyanto menjelaskan tempat kejadian perkara (TKP) merupakan bangunan berlantai dua.
BACA JUGA: Pimpinan KPK Diduga Memeras, Firli Bahuri: 1 Miliar Dolar Itu Banyak Lho
"Lantai satu dipakai jadi apotek dan lantai dua dipakai tempat pijat refleksi," ujar AKP Aris di Badung, Kamis (5/10).
Detik-detik Pemerkosaan
Pemerkosaan berawal ketika korban PPS diminta oleh ibunya membeli obat untuk sakit pilek.
BACA JUGA: Awalnya Keluarga Mencium Bau Busuk dari Kamar, Tak Disangka Anak Perempuanya Tewas
Pada saat bersamaan, korban yang seorang mahasiswi itu juga sedang merasakan sakit pada kaki dan berencana mencari tempat pijat.
Selanjutnya, PPS melakukan pencarian lokasi apotek terdekat di internet.
Kebetulan saat pencarian itu, korban menemukan tempat pijat dan apotek untuk membeli obat berada di satu tempat yang sama. Perempuan muda itu pun segera mendatangi lokasi tersebut.
Sesampai di TKP dan membeli obat, korban diarahkan pelaku Soni naik ke lantai dua untuk dipijat refleksi sekitar pada pukul 16.00 WITA. Saat itu di TKP hanya ada pelaku sendiri.
"Lalu, PPS diminta membuka pakaian, lalu diberi kain untuk menutup badan oleh Soni layaknya pijat refleksi pada umumnya," tutur AKP Aris.
Saat itulah pelaku bernafsu melihat tubuh korban, sehingga melakukan pemerkosaan terhadap Mbak PPS.
"Motif yang bersangkutan karena tergoda saat memijat korban, pikirannya jadi ke mana-mana," ujar mantan Kasatreskrim Polres Karangasem itu.
Saat kejadian, korban PPS tidak kuasa melakukan perlawanan lantaran dikunci oleh pelaku.
Seusai kejadian, Mbak PPS pulang untuk memberitahu keluarganya tentang kejadian pahit yang dialami.
Keluarga korban yang mendengar anak perempuan mereka diperkosa langsung mendatangi TKP dan menginterogasi pelaku yang mengakui perbuatannya.
Kakak korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Badung dan direspons cepat oleh personel Satuan Reskrim dengan menangkap Soni.
Polisi menjerat Soni dengan Pasal 6 huruf A nomor Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 286 KUHP.(antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Mbak Puan untuk Honorer, Ada Status Baru, Gaji PPPK Part Time Berapa?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam