jpnn.com, JAKARTA - Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Billy Gustiano Barman mengungkapkan detik-detik kronologi penangkapan Anisa Choerunnisa atau DJ Joice.
Wanita yang bertato di lengan kanan itu ditangkap polisi bersama tiga teman di sebuah indekos di Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (27/6) sekitar pukul 12.30 WIB.
BACA JUGA: DJ Joice Ditangkap Polisi, Dinar Candy Berkomentar Begini, Tidak Disangka
Billy mengatakan awalnya polisi menerima laporan warga mengenai sejumlah pemuda penyalahgunaan narkoba.
"Tim Operasional Unit Satu Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melakukan pendalaman berdasarkan informasi itu," ujar Billy, Selasa (28/6).
BACA JUGA: DJ Joice dan 3 Rekan Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Dari pendalaman itu, polisi menyimpulkan bahwa laporan masyarakat tersebut ternyata benar.
"Ternyata benar apa yang diterima laporan masyarakat bahwa terdapat informasi dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," tutur Billy.
BACA JUGA: DJ Joice dan 3 Temannya jadi Tersangka, Kasusnya Malu-maluin
Polisi lalu meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP).
DJ Joice dan tiga orang temannya dipergoki polisi sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Keempat tersangka itu lalu ditangkap dan polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.
"Di antaranya, ada alat hisap sabu-sabu, dua plastik klip kecil berisikan sabu-sabu, dan obat psikotropika," ungkap Billy.
Keempat tersangka itu, termasuk DJ Joice disangkakan dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika. (mcr18/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokter: Tes Urine Positif Narkoba, Belum Tentu Pengguna
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Mercurius Thomos Mone