Detik-Detik DS Membunuh Perempuan yang Menolak Lamarannya, Mungkin Bikin Anda Merinding

Rabu, 14 Juli 2021 – 11:23 WIB
US (42), salah satu pelaku kasus pembunuhan disertai pembakaran perempuan berinisial SZ (19), saat rekonstruksi kasus tersebut di daerah Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/7). Foto: Humas Polres Tangerang Selatan

jpnn.com, TANGERANG - Polisi menjelaskan kronologi aksi pembunuhan berencana yang disertai pembakaran mayat perempuan berinisiail SZ (19) di daerah Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan rekonstruksi kasus tersebut.

BACA JUGA: Deretan Fakta Jasad Perempuan Hangus di Tangerang, tentang Lamaran yang Ditolak

Ada 25 adegan rekonstruksi yang diperankan dua tersangka berinisial DS (20) dan US (42).

"Kedua pelaku, pelaksanaan eksekusinya pada Kamis (8/7) malam itu, sudah direncanakan," kata Iman di Tangerang, Selasa (13/7).

BACA JUGA: 3 Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Diringkus, Motifnya Terungkap, Oh Ternyata

DS meminta bantuan US untuk membunuh korban dan membakar mayatnya. Keduanya pun sepakat untuk membunuh korban di sebuah kebun, kawasan Desa Suradita.

Pada Kamis malam, korban dijemput DS di tempat kerjanya. Diketahui, sebelumnya DS dan korban memiliki hubungan spesial.

BACA JUGA: Tips Dokter Boyke agar Organ Kewanitaan Tetap Menjepit, Tidak Longgar Kayak Jalan Tol

Selanjutnya, DS membawa korban ke kebon tersebut. Tiba di lokasi kejadian, DS dan korban sempat mengobrol sejenak. 

Beberapa saat kemudian, DS langsung mencekik leher korban. Saat itu, US yang sudah tiba lebih dahulu datang membantu DS.

"Korban dicekik, setelah itu lehernya diinjak, setelah itu langsung dibakar," ujar Iman.

Usai membakar mayat korban, kedua pelaku pun pergi menggunakan sepeda motor. Adapun motif pelaku membunuh korban karena sakit hati lamarannya ditolak.

"Motif yang ada karena tersangka merasa sakit hati ketika lamarannya ditolak oleh korban," ujar Iman.

Jenazah korban ditemukan dalam kondisi hangus oleh warga setempat pada Jumat (9/7) pagi. 

Berangkat dari penemuan jenazah korban tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan bisa menangkap kedua pelaku pada Jumat malam.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana, kemudian Pasal 338 KUHPidana, Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, dan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidananya maksimal seumur hidup dan 20 tahun penjara," ujar Iman. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler