Detik-Detik Dukun Pengganda Uang Membunuh 2 Warga Magelang pakai Air Putih Campur Sianida

Jumat, 19 November 2021 – 17:09 WIB
Polres Magelang mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan dukun pengganda uang, dengan cara mencampurkan potas mengandung sianida ke air putih. Foto: Humas Polres Magelang

jpnn.com, MAGELANG - Polres Magelang, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap dua orang yang diduga dilakukan IS (57).

Tersangka IS merupakan warga Dusun Karangtengah, Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Magelang, yang dikenal sebagai dukun pengganda uang.

BACA JUGA: 3 Warga Membunuh Mbah Dukun di Tangerang, Ini Motifnya, Ternyata

Korban bernama Lasman (31) dan saudara iparnya, Wasdiyanto (38). Kedua korban merupakan pedagang sayur, warga Dusun Marongan, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran Magelang.

Lasman dan Wasdiyanto ditemukan meninggal di dalam mobil akibat minum air putih yang sudah dicampur dengan potas dan mengandung sianida, yang sebelumnya diberikan oleh tersangka sebagai syarat penggadaan uang.

BACA JUGA: Dukun Mengaku Bisa Ambil Uang Rp20 M dari Pantai Selatan, Tewas Mengenaskan

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Waka Polres Kompol Aron Sebastian menjelaskan kronologis terungkapnya kasus tersebut.

Berawal ada penemuan orang meninggal di dalam mobil yang berhenti di pinggir jalan Dusun Sukoyoso Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran, Rabu (10/11) pukul 20.30 WIB, polisi langsung bergerak.

BACA JUGA: Heboh Membayar Seikhlasnya Dokter Rinal Dhuhri, Ada Pasien sampai Menangis

Saat ditemukan korban Lasman berada di kursi sopir dengan kaca mobil terbuka sudah tergeletak ke arah kiri. Korban Wasdiyanto tergeletak di luar mobil sebelah kiri depan.

Saksi yang menemukan kemudian melaporkan kejadian ke pemilik rental yang dipakai korban.

“Kemudian pemilik rental melaporkan kepada keluarga dan perangkat desa, kemudian perangkat desa melaporkan kejadian ke Polsek Kajoran,” ungkap Kompol Aron di Mapolres Magelang, Jumat (19/11).

Olah TKP yang dilakukan Tim Polsek Kajoran dan Satreskrim Polres Magelang menemukan bungkusan plastik bening berisi sisa cairan yang berbau mencurigakan.

Jasad kedua korban lantas diautopsi oleh Tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Muntilan. Hasil autopsi menemukan tanda kedua korban mati lemas karena keracunan.

“Tim berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Jateng untuk menguji temuan plastik bening dalam mobil, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban dengan hasil bahwa semuanya terdapat kandungan sianida,” jelas Aron.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi bahwa, pada hari Rabu, 10 November 2021 sekira Pukul 15.30 WIB korban Lasman pamit dari rumah menyampaikan ingin ke rumah tersangka bersama korban Wasdiyanto dengan menggunakan mobil rentalan Daihatsu Xenia warna hitam.

Tujuannya untuk menggandakan uang sebesar Rp 25 juta dari hasil menggadaikan mobil Suzuki Carry miliknya.

Sekitar pukul 16.00 WIB, kedua korban tiba di rumah tersangka. “Kemudian korban memberikan satu buah botol air mineral yang sebelumnya sudah diisi dengan air dari mata air Sijago kepada tersangka. Selain itu korban juga menyerahkan uang Rp 25 juta yang menurut pengakuan tersangka diminta untuk didoakan,” urai Kompol Aron.

Selanjutnya Mbah Dukun memasukkan air dari botol air mineral yang dibawa korban ke dalam gelas, dan memasukkan potas kemudian mengaduknya.

“Air yang sudah dicampur potas tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dan diberikan kepada kedua korban sambil menyampaikan bahwa air tersebut harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh orang lain,” terang Aron.

Kasatreskrim AKP M. Alfan Armin menjelaskan, hasil penggeledahan rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti seperti beberapa buah plastik bening belum terpakai yang identik dengan plastik bening yang ditemukan di dalam mobil dan uang Rp 25 juta milik korban, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, yang bersangkutan mengakui telah membunuh korban dengan memasukkan potas ke dalam air minum, syarat kepada kedua korban,” jelasnya. Potas dibeli tersangka dari toko pertanian.

Tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (rls/sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler