jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap dua dari tiga pelaku pembunuhan terhadap pria bernama Patoni (62) yang terjadi di Kampung Jawaringan, Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (16/7) lalu.
Adapun korban diduga merupakan seorang dukun pengganda uang.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Rumah Dukun, SD Sedang Tidur Bareng Wanita, Ada Uang Rp 1 Miliar
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa ketiga pelaku berinisial W (35), TYP (50), dan AR.
Kejadian bermula saat ketiga pelaku memiliki perjanjian dengan korban untuk melakukan penggandaan uang.
BACA JUGA: Jangan Coba-Coba Minta Bantuan kepada Dukun Ini, Polisi Sudah Bergerak
Ketiga pelaku kemudian menyerahkan uang Rp 68,2 juta kepada korban yang menjanjikan bisa melipatgandakan menjadi Rp 2 miliar.
"Mereka (pelaku) menyerahkan uang sebesar Rp 68,2 juta kepada Patoni. Katanya uang tersebut akan dijadikan syarat untuk mengambil uang dari Pantai Selatan sebesar Rp 20 miliar, dan setelah dapat akan diberikan kepada W, TYP, dan AR," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Selasa (14/9).
BACA JUGA: Wow, Petisi Afirmasi PPPK Guru Berdasarkan Masa Kerja dan NUPTK Sudah 25.000 Tanda Tangan
Seiring berjalannya waktu, pelaku tak kunjung menerima uang penggandaan yang dijanjikan korban. Hal itu membuat ketiga pelaku kesal karena merasa ditipu.
Ketiga pelaku selanjutnya mendatangi rumah korban. Mereka masuk ke rumah korban secara diam-diam melalui jendela yang dicongkel dengan obeng.
Korban pun langsung dibekap para pelaku menggunakan bantal. Kaki korban diikat dengan selimut dan tali. Selanjutnya korban dikeroyok para pelaku hingga tewas.
"Setelah puas memukuli korban, ketiga pelaku pembunuhan ini mengambil barang-barang berharga yang ada di rumah Patoni, di antaranya dua unit sepeda motor, handphone, dan uang tunai," ujar Wahyu.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan.
"Kedua pelaku yang berinisial W dan TYP ditangkap di Kampung Belakang, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres (Jakarta Barat) pada (21/8) lalu. Sementara AR masih dalam pengejaran," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 331 KUHP dan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati. (cr1/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi