Detik-detik Eksekutor Hilangkan Barang Bukti Usai Dorong Mobil Berisi Jasad Hakim Jamaludin ke Jurang

Selasa, 21 Januari 2020 – 23:10 WIB
Lokasi pertama rekonstruksi pembunuhan Jamaluddin, di Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara bersama Polrestabes Medan, menggelar rekonstruksi tahap ketiga kasus pembunuhan hakim dan humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, 55, Selasa (21/1/2020).

Rekonstruksi ini dilakukan di tiga tempat yaitu di jembatan Desa Namo Rih Pancur Batu, tempat para tersangka membuang handphone yang khusus digunakan untuk komunikasi mulai dari perencanaan hingga eksekusi pembunuhan.

BACA JUGA: Rini Menangis Sambil Memeluk Eksekutor Hakim Jamaluddin di Lokasi Rekonstruksi

Lokasi selanjutnya di simpang Tuntungan untuk membeli sandal, dan di rumah tersangka Reza Fahlevi di Selayang.

Dari rekontruksi ini diketahui, tersangka lain, Jefri Pratama membuang handphone dari atas jembatan di Desa Namorih, Pancur Batu. Sedangkan Reza menunggu di atas sepeda motor, Jumat (29/11/2019) lalu.

BACA JUGA: Ternyata Begini Cara Dua Eksekutor Hakim Jamaluddin Hilangkan Semua Barang Bukti

Handphone itu sekaligus dipakai keduanya berhubungan dengan Zuraida Hanum, istri Jamaluddin, yang juga sudah ditetapkan tersangka. Alat komunikasi itu dibuang ke sungai yang dalamnya lebih kurang 20 meter dari jembatan.

Kedua tersangka kemudian membuang barang bukti sarung tangan di area perkebunan sawit di Desa Suka Damai Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.

BACA JUGA: Leher Muhammad Idul Terluka Parah Diserang Ikan Sori, Kondisinya Kayak Begini

Usai melakukan adegan tersebut, selanjutnya kedua tersangka pergi ke warung yang berada di daerah Tuntungan. Di sana, mereka membeli sandal jepit.

“Rekonstruksi ini dilakukan para tersangka untuk mengetahui mereka membuang barang bukti usai melakukan pembuangan jasad Jamaluddin,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, Selasa (21/1/1/2020).

Sebelumnya ini, pihak kepolisian telah melakukan rekonstruksi tahap pertama pada Senin (13/1/2020) di beberapa tempat terkhusus di kafe tempat ketiganya merencanakan pembunuhan. Kemudian, pada Kamis (16/1/2020) pihak kepolisian kembali melakukan rekonstruksi tahap kedua yaitu proses eksekusi Jamaluddin di rumah korban sekaligus tersangka di Komplek Royal Monaco, Jalan Aswad, Kecamatan Medan Johor dan lokasi pembuangan jasad di Dusun II, Desa Suka Damai Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.

Sebelumnya, Jamaluddin ditemukan meninggal dunia di jurang areal kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11/2020) siang. Dia berada dalam mobilnya di bagian jok kedua, tanpa ada sopir di depan. Belakangan terungkap, sang istri dan selingkuhannya yang merencanakan pembunuhan ini dengan mengajak pelaku lain. Ketiganya mengeksekusi Jamaludin dengan membekap dengan bed cover hingga kehabisan napas.

Mirisnya saat pembunuhan, putri pelaku dan korban yang masih berusia 7 tahun ada di tempat kamar yang sama. Dia sempat terbangun namun ditidurkan kembali oleh ibu yang sedang bertugas menahan kaki suaminya yang sedang dibekap dua eksekutor di atas tempat tidur.

Zuraida mengaku nekat menghabisi suaminya karena tidak tahan dengan tingkah laku Jamaluddin. Ia mengatakan Jamaluddin kerap berselingkuh dengan wanita lain.

BACA JUGA: Bentrok Rebutan Lahan Kembali Terjadi di Mesuji, Satu Orang Tewas Diterjang Peluru

“Dia selalu mengkhianati saya. Saya lagi hamil pun dia bawa perempuan ke rumah. Saya sudah mengadu ke keluarganya dan mengadu ke kakak kandungnya, adik kandungnya, tapi mereka tak berdaya apa-apa,” ujar Zuraida saat proses rekonstruksi di Warung Every Day, Medan, Senin (13/1/2020). (nin)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler