jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Ferdy Sambo memasuki ruang sidang utama PN Jaksel sekitar pukul 10.25 WIB.
BACA JUGA: Pakar Soroti Kacamata Ferdy Sambo, Tampang Keras Butuh Pelembut
Saat tiba di ruangan, tak sedikit pengunjung yang meneriaki suami Putri Candrawathi itu.
"Sambo, Sambo," teriak pengunjung di ruang sidang.
BACA JUGA: Jaksa Beber Cara Ferdy Sambo Memudahkan Pembunuhan Brigadir J, Begini Siasatnya
Ferdy Sambo tampak mengenakan kemaja berkelir putih dan bercelana warna hitam.
Alumnus Akpol 1994 itu tampak mengenakan masker putih. Pria kelahiran 19 Februari 1973 itu juga memakai kacamata.
BACA JUGA: Jenderal Bintang 3 Datang, Ferdy Sambo Uring-uringan
Sepanjang kubu JPU membacakan tuntutan, Ferdy Sambo kerap menunduk kepala ke samping, bahkan sesekali memejamkan matanya.
Eks Dirtipidum Bareskrim Polri itu lebih banyak memiringkan kepala ke bagian kanan sembari menyimak fakta persidangan yang dibacakan JPU.
Namun, sesekali Ferdy Sambo menengadah ke arah majelis hakim.
Ferdy Sambo didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo disebut sebagi otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Suami Putri Candrawathi itu memerintahkan Bharada Richard untuk menghabisi nyawa Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Selain mendakwa Ferdy Sambo, JPU juga menyeret Putri, Bharada Richard, Kuat, dan Bripka Ricky dalam perkara yang sama.
Ferdy Sambo c.s. didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama