Breaking News! Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Selasa, 17 Januari 2023 – 13:00 WIB
Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani persidangan beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana.

Menurut JPU, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu terbukti membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan perencanaan terlebih dahulu dan merintangi penyidikan kasus itu.

BACA JUGA: Jaksa Beber Cara Ferdy Sambo Memudahkan Pembunuhan Brigadir J, Begini Siasatnya

Pada persidangan itu, JPU mengajukan empat tuntutan untuk Ferdy Sambo.

Tuntutan pertama JPU ialah memohon majelis hakim yang memeriksa perkara itu menyatakan Ferdy Sambo terbukti membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga melanggar Pasal 340 KUHP tentang delik pembunuhan berencana.

BACA JUGA: JPU Beber Fakta Perselingkuhan Putri Candrawathi, Motif Pembunuhan Bukan Pelecehan

JPU juga menganggap Ferdy Sambo sebagai terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Yosua terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Tuntuan kedua JPU untuk Ferdy Sambo ialah soal hukuman. “….menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” ujar JPU Rudi Irmawan pada persidangan terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (17/1).

BACA JUGA: Tindak Tanduk Ferdy Sambo di PN Jaksel Hari Ini, Ada yang Berteriak

Adapun tuntutan ketiga mengenai barang bukti agar dikembalikan kepada JPU. “Empat, membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Jaksa Rudy.

Menanggapi tuntutan itu, Ferdy Sambo dan tim penasihat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan selanjutnya.

Ferdy Sambo akan menyampaikan pleidoi pribadi, sedangkan tim penasihat hukumnya juga bakal mengajukan nota pembelaan.

JPU mendakwa Ferdy Sambo bersama-sama Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer membunuh Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.

JPU menganggap Ferdy Sambo mengotaki pembunuhan berencana itu. Mantan polisi dengan pangkat terakhir irjen itu memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Oleh karena itu, JPU mendakwa Ferdy Sambo c.s. dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.(cr3/jpnn.com)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jurus Kaki Tangan Ferdy Sambo Sisir CCTV di Kompleks Polri


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler