jpnn.com, JAKARTA - Salah satu tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Net89, Hanny Suteja tewas dalam kecelakaan lalu lintas.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan mendiang Hanny baru sekali diperiksa dalam kasus itu.
BACA JUGA: Terungkap, Ini Alasan Reza Paten dkk Belum Ditahan di Kasus Net89
"Yang bersangkutan baru diperiksa satu kali," kata Candra saat dihubungi, Selasa (15/11).
Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya belum melakukan penyitaan aset milik Hanny yang diduga dari hasil tindak pidana.
BACA JUGA: Info Terbaru Kasus Robot Trading Net89, Kombes Candra: HS, Laka Lantas
Akan tetapi, penelusuran terhadap aset milik Hanny bakal tetap dilakukan.
"Sementara belum (dilakukan penyitaan aset). Masih kami dalami terus," ujar Candra.
BACA JUGA: Satu Tersangka Robot Trading Net89 Meninggal Dunia, Bareskrim Ungkap Penyebabnya
Hanny Suteja tewas dalam kecelakaan di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.
Hanny tewas seusai mobil Honda Jazz yang dikendarainya menabrak truk tronton.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudussy membenarkan informasi kecelakaan yang dialami Hanny itu.
Jenderal bintang dua itu mengatakan kecelakaan terjadi di ruas Jalur Tol KM 487 sekitar pukul 01.10 WIB.
Insiden bermula saat Hanny yang tengah berkendara bersama teman wanitanya melaju dari Ngawi, Jawa Timur menuju Kota Semarang.
Diduga mengantuk, Hanny tak bisa mengendalikan kendaraannya.
"Kecepatan kurang lebih 100 km/jam, setiba di KM 487/200-B dikarenakan pengemudi mengantuk, sehingga tidak bisa mengendalikan laju kendaraan dan akhirnya menabrak bagian belakang truck tronton bernopol DK 8316 LG yang sedang berhenti di ujung jalan," ujar Iqbal.
Hanny tewas di tempat kejadian. Sementara itu, Herlina Tiurma, teman wanitanya mengalami luka dan patah tulang. Herlina langsung dibawa ke RSUD Boyolali.
Dengan demikian, tersisa tujuh tersangka dalam kasus Net89 itu.
Tujuh tersangka itu, antara lain Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, dan David.
Reza Paten dkk dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 Ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun pasal lain yang menjerat para tersangka itu ialah Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. (cr3/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama