Terungkap, Ini Alasan Reza Paten dkk Belum Ditahan di Kasus Net89

Selasa, 15 November 2022 – 16:20 WIB
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengungkapkan alasan Reza Paten dkk yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus Net89, tetapi belum ditahan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Net89.

Hingga kini, penyidik belum menahan tujuh orang yang berstatus tersangka dalam kasus itu.

BACA JUGA: Uang Atta Halilintar Rp 2 Miliar dari Reza Paten Tidak Disita, Ini Alasan Bareskrim Polri

"Belum (ditahan)," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara saat dihubungi, Selasa (15/11).

Kombes Candra mengungkapkan tujuh tersangka belum ditahan lantaran penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti lain yang diperlukan dalam penyidikan kasus itu.

BACA JUGA: Bareskrim Sita Headband Hingga Sepeda Milik Reza Paten, Totalnya Miliaran Rupiah

Perwira menengah Polri itu memastikan pihaknya bakal menahanan terhadap para tersangka bila alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup.

"Masalah waktu saja, apabila sudah cukup pembuktiannya akan kami tahan. Mohon sabar, ya," tutup Candra.

BACA JUGA: Terseret Kasus Net89, Taqy Malik Tak Diminta Kembalikan Uang Lelang dari Reza Paten?

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Namun, satu tersangka bernama Hanny Suteja meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.

Karena itu, tersisa tujuh tersangka dalam kasus Net89 itu.

Tujuh tersangka tersebjt, yakni Reza Shahrani alias Reza Paten, Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, dan David.

Reza Paten dkk dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 Ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun pasal lain yang menjerat para tersangka tersebut, yaitu Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.(cr3/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler